Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Kisah Pilu Nenek Ellen, Rumahnya Dijual oleh Cucu Tirinya dan Kini Terancam Terusir

Sabtu, 15 Januari 2022 15:40 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM- BANDUNG BARAT - Isak tangis Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), tak terbendung saat menceritakan perbuatan cucunya berinisial IW yang telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya hingga kini terancam terusir.

Saat ditemui di rumahnya, pada Jumat (14/1/2022) di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nenek Ellen tampak tak kuasa menahan kesedihannya.

Kejadian tersebut bermula saat IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi milik Nenek Ellen kepada orang lain sebesar Rp 2,8 miliar dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa pada tahun 2014.

"Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah, akhirnya ini sudah bukan rumah ibu lagi. Itu tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama," ujar Nene Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).

Baca: Terancam Terusir dari Rumah, Nenek di Lembang Bandung Ditipu Cucu Tiri, hingga Rumah Dibeli Orang

Ia mengatakan, cucu tirinya itu berencana menjual tanah rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012 lalu dan benar saja pada tahun 2014, rumah tersebut terjual, tetapi pengosongan rumahnya ditangguhkan karena ada perkara hukum.

Setelah Ellen mengetahui tanah dan bangunannya dijual, kemudian dia melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.

"Jadi, perkara bergulir karena saat itu ada dua perkara yaitu pidana dan perdata. Nah, untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK," katanya.

Untuk memperjuangkan keadilan itu, Nenek Ellen pun ternyata sudah menghabiskan uang yang tak sedikit, tetapi dia tidak menyebutkan berapa banyak uang yang sudah dikeluarkan selama kasus tersebut bergulir.

"Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucap Nenek Ellen.

Di samping mengajukan banding, Nenek Ellen juga meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini agar bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya di rumah yang sudah ditempati sejak tahun 1991 ini.

"Saya mohon kepada Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.

Ia mengatakan, selama 10 tahun dia tinggal sendirian di rumah yang sudah dijual itu, tetapi kadang-kadang ada beberapa alumnus dari SMP BPPK Bandung yang kerap menemani karena mereka merupakan muridnya.

"Jadi setelah bapak meninggal pada tahun 2012 atau sudah 10 tahun ini saya tinggal sendirian, tapi suka ada yang menemani murid-murid saya ini," kata Nenek Ellen.

Baca: Nasib Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar, Tanda Tangan Dipalsukan

Tanda Tangan Dipalsukan

Nasib malang menimpa seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) di Bandung, Jawa Barat.

Ia terancam diusir dari rumahnya setelah ditipu cucu tirinya.

Nenek Ellen menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh cucu tirinya.

Sang cucu memalsukan tanda tangannya untuk menjual tanah dan bangunan yang ia tinggali.

Sang cucu telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara atas kasus itu.

Namun, kini nenek tersebut terancam tak punya tempat tinggal.

Kuasa hukum Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners mengatakan, peristiwa yang menimpa Ellen terjadi sejak 2013.

Kala itu, cucu tiri Ellen berinisial IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Sebab, kata dia, sudah terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan surat kuasa.

"Namun lagi-lagi secara menyakiti serta melukai rasa keadilan, gugatan tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem," ucapnya.

Bobby berencana meminta pihak pengadilan agar menunda eksekusi lahan dan bangunan rumah milik Ellen.

Sebab, saat ini Ellen tinggal sebatang kara dengan kondisi sudah lanjut usia.

Pihaknya juga mengupayakan langkah hukum lain, berupa banding atas putusan hakim itu.

"Karena salah satu harapan sederhana Nenek Ellen di masa senjanya ialah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya. (Nazmi Abdurrahman) (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sambil Menangis, Nenek Ellen Ceritakan Awal Mula Rumahnya Dijual Cucu Tiri Hingga Terancam Terusir

# terusir # sertifikat rumah # dijual # cucu tiri # BPKB # Kabupaten Bandung Barat

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved