SOLO UPDATE
Polisi Buru Sopir Truk Terlibat Laka dengan Wuling di Tol Semarang-Solo, Terduga Pelaku Lolos CCTV
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca-kecelakaan maut mobil Wuling Confero di Tol Semarang-Solo pada Senin (10/1/2022) lalu, hingga kini truk yang terlibat belum ditemukan.
Diketahui, akibat kondisi yang gelap menjadi faktor utama kendala insiden laka lantas tersebut.
Atas kejadian ini, pengecekan CCTV di sepanjang jalan tol dari lokasi kejadian yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Jumat (14/1/2022), Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo menjelaskan kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan, kecelakaan itu tepatnya di KM 482.600 jalur A, wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jateng.
Seperti diketahui, tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi dilokasi tersebut.
Dikatakan olehnya, satu korban meninggal dunia di tempat.
Baca: Pasar Legi Solo Segera Diresmikan oleh Gibran Rakabuming, Bakal Muat Ditempati Ribuan Pedagang
Baca: 4 Orang Tewas di Lokasi Kejadian akibat Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Probolinggo
Sedangkan, dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.
Dia mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil minibus B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi.
Budhiyanto Efendi merupakan warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, minibus tersebut melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo.
Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai itu menabrak truk tidak dikenal yang berjalan searah di depannya.
Budi Purnomo mengatakan, polisi belum menemukan titik terang pengemudi kendaraan yang diduga truk itu.
"Pengecekan rekaman CCTV disepanjang jalan tol dari lokasi kejadian sudah dilakukan. Tapi tak ada satupun kamera pengawas yang berhasil memperlihatkan nomor plat kendaraan tersebut," ujarnya.
Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat kecelakaan ini bisa disangkakan melakukan tabrak lari.
Sebab, sopir truk yang mengetahui bagian belakang truknya ditabrak kendaraan hingga parah tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Diketahui, sopir truk tersebut malah melarikan diri.
Sementara itu, pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum lantaran meninggalkan korban laka.
"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana.
Dikatakannya, terduga pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
"Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," pungkasnya.
Meski sudah tiga hari penyeledikan yang dilakukan tak membuahkan hasil, namun polisi masih terus akan memburu pelaku.
(TribunVideo.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Wuling Maut Tol Semarang-Solo Raib, CCTV Gagal Rekam Plat Nomor
# sopir truk # Kecelakaan Truk # CCTV # Tol Semarang-Solo # Wuling
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Tegar Melani
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
7 hari lalu
Viral News
Rekaman CCTV Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, Tewaskan 12 Penumpang Termasuk 2 Anak
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Sopir Truk Tabrak Lari di PALI Teridentifikasi Oleh CCTV SPBU, Sopir Truk Serahkan Diri Ke Polisi
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral News
Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Maut Batam, Truk Melaju Hilang Kendali Tabrak Pemotor
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.