Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Terima 100 Kali

Jumat, 14 Januari 2022 19:05 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Terbukti melakukan perbuatan jarimah ikhtilat atau bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, berinisial S akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali.

Eksekusi cambuk ini sesuai dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh,  Kejaksaan Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, dan intansi terkait lainnya, pada Kamis (13/1/2022) di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur. (*)

Baca: POPULER: IRT di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terciduk Zina dengan Dua Pria: Tak Apa-apa, Masih Kuat

Baca: Terciduk Zina dengan 2 Pria, IRT di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali: Tidak Apa-apa, Masih Kuat

# LIVE UPDATE # hukum cambuk # Aceh

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Radifan Setiawan
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Tags
   #LIVE UPDATE   #hukum cambuk   #Aceh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved