Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

POPULER: IRT di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terciduk Zina dengan Dua Pria: Tak Apa-apa, Masih Kuat

Minggu, 12 April 2020 07:09 WIB
Serambi Indonesia

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang berinisial ERL, pada Jumat (10/4/2020) terbukti melakukan zina dengan dua pria. 

Ia kemudian menjalani eksekusi cambuk 200 kali di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang. 

Eksekusi itu dilangsungkan didasari oleh dua putusan Mahkamah Syariah. 

Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar dan berhasil diselesaikan oleh ERL dengan beberapa kali jeda. 

Hingga cambukan ke-200, ERL masih bisa berdiri tanpa dipapah oleh petugas. 

Bahkan ketika diingatkan untuk berhati-hati saat menuruni tangga, ia memastikan masih memiliki tenaga. 

"Tidak apa-apa, masih kuat," kata Erl.

Dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (11/4/2020), Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, ERL didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Tidak hanya ERL yang dieksekusi cambuk, dua laki-laki yang berzina bersama ERL juga dieksekusi. 

Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali. 

Eksekusi tersebut merupakan yang pertama di tahun 2020 dan dilakukan terhadap 29 orang. 

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Zina dengan Dua Pria, IRT di Aceh Tamiang Dicambuk 200 Kali

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved