Rabu, 6 Mei 2026

WIKI UPDATE

Pria Penendang Sesajen di Semeru Ditangkap di Bantul, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jumat, 14 Januari 2022 17:13 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut pelaku berinisial HF ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta.

Ia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, HF ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (13/1/2022) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan.

HF kemudian diketahui berasal dari Lombok.

Namun menurut keterangan keluarga HF di Lombok, pria tersebut memang telah lama tinggal di Yogyakarta.

Baca: Pelaku Penendang Sesajen Semeru Ditangkap di Yogyakarta, Sampaikan Permintaan Maaf

Kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

AKP Fajar menuturkan, Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial.

Baca: Detik-detik Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan dan Jalani Interogasi Awal

Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

"Ya benar, Polda yang menangkap," tutur dia.

Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.

Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(tribun-video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap di Bantul, Dibawa ke Mapolres Lumajang"

# video viral pria tendang sesajen # Sesajen # Gunung Semeru # Polres Lumajang # Polda Jawa Timur # Ancaman Hukuman

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved