Kamis, 15 Mei 2025

Viral Video

Detik-detik Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan dan Jalani Interogasi Awal

Jumat, 14 Januari 2022 12:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria yang membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur akhirnya tertangkap.

Pelaku yang berinisial HF sempat menjadi buron setelah peristiwa penendangan sesajen, viral di media sosial.

HF dibekuk oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).

Pelaku Tak Melawan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.

Baca: Sembunyi di Bantul, Penendang dan Pelempar Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Kini Ditangkap Polisi

HF Dibawa ke Mapolres Lumajang

Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

HF Terancam 4 Tahun Penjara

Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Ditangkap Polisi di Bantul

Sempat Mengajar Ngaji di Bantul

Dari penelusuran Tribun Jogja, ternyata HF sempat tinggal di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, tepatnya di Padukuhan Jogoragan.

Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragan, Samsu Hajir mengaku kaget ketika mengetahui warganya adalah pelaku penendang sesajen di kawasan Gunung Semeru Lumajang tersebut.

"Ya kaget, lihat wajahnya (di berita) kok ini pernah (tinggal) di RT 06," ujarnya.

Terkait bagaimana HF berdomisili di sana, Samsu menceritakan bahwa pada tahun 2011 HF datang untuk meminta izin tinggal dan menggunakan alamat tempat tinggal untuk keperluan administrasi.

"Awal mulanya itu, dia tinggalnya di masjid sekitar sini. Kebetulan 2011 saya jadi Ketua RT baru dan ada yang minta tinggal, dia ingin jadi warga RT 06," ujarnya.

Alasan HF tinggal di sana adalah karena dia ingin tinggal di rusunawa yang berada di wilayah Kapanewon Banguntapan.

Saat mengajukan izin tersebut, Samsu menyebut jika HF memperkenalkan diri sebagai warga asli Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sudah berkeluarga.

Sepengetahuannya HF juga telah memiliki seorang anak.

Baca: Akhir Pelarian Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Ditangkap di Bantul dan Dibawa ke Lumajang

Terkait keseharian HF, Samsu menceritakan bahwa pria itu kerap mendatangi masjid-masjid untuk mengajar mengaji.

Sementara untuk profesi resmi HF, Samsu tidak mengetahui secara detail.

"Biasanya mendongeng nabi-nabi, mengajar ngaji di masjid-masjid, salah satunya di sini," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penangkapan Penendang Sesajen di Semeru, Pelaku Tak Melawan hingga Jalani Interogasi Awal

# Gunung Semeru # Sesajen # video viral pria tendang sesajen

Editor: winda rahmawati
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved