Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Kondisi Santriwati Asal Lampung yang Dicekoki Miras dan Disekap 3 Hari, Jadi Korban Nafsu 3 Pelaku

Jumat, 14 Januari 2022 16:38 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi rudapaksa menimpa seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Santriwati yang diketahui berinisial ADP (19) asal Lampung Tengah itu dirudapaksa oleh tiga laki-laki.

Mirisnya, satu di antara pelaku merupakan peajar yang masih di bawah umur.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun.

Baca: Ridwan Kamil Komentari Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa Herry Wirawan: Adil untuk Para Korban

Dilansir TribunJateng.com, ketiganya menyekap korban sejak 2-5 Januari 2022 atau tiga hari tiga malam di rumah pelaku PA kawasan Windusari.

"3 Tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang Santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah," jelas Kapolres Magelang dalam Konferensi Pers, Jumat (14/01/2022).

Selain disekap, korban juga dirudapaksa oleh ketiganya.

Menurut Kapolres, awalnya korban diajak oleh salah seorang pelaku namun malah berakhir dicekoki miras.

ADP kemudian dirudapaksa dalam kondisi yang tak berdaya dan tak mampu melawan.

Ketiga pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan kepada korban selama disekap.

Baca: Seorang Bocah di Way Kanan Dirudapaksa 4 Orang Pemuda di Kebun Kopi, Korban Dipaksa dan Diancam

Selama tiga hari tiga malam itu korban diancam akan disiksa dan ditali menggunakan rafia.

"Modus Para Tersangka mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi Korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali." jelasnya.

Keluarga korban yang mengetahui ADP tak berada di ponpes langsung membuat laporan hingga para pelaku berhasil diamankan pada 6 Januari 2022.

Sementara itu korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para pelaku, pakaian Korban, Tikar, seuutas tali rafia, botol miras kosong, dan sejumlan ponsel.

Para pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Tribun-video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Santriwati di Magelang Disekap 3 Pemuda, Jadi Korban Nafsu Bejad Selama 3 Hari, Begini Kondisinya

# santriwati # magelang # disekap # dirudapaksa # 3 hari

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #santriwati   #Lampung   #Dicekoki Miras   #disekap   #dirudapaksa

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved