Kabar Selebriti
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Usai jadi tersangka, Ardhito akan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, Kamis (13/1/2022).
"Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," ucap Zulpan, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Atas perbuatannya itu, kepolisian mensangkakan Ardhito dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Ardhito terancam mendekam di balik jeruji besi maksimal 4 tahun.
"Mempersangkakan tersangka terkait pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Sebelum menjadi tersangka, Ardhito menjalani serangkaian pemeriksaan.
Ketika diperiksa polisi, Ardhito mengaku telah mengenal narkoba jenis ganja sejak tahun 2011.
Baca: Tertangkap Saat Pakai Narkoba, Ardhito Pramono Sudah Konsumsi Ganja Sejak Tahun 2011
Baca: Sebelum Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Sempat Mengaku Jadi Pencandu, Video Lawas Kembali Disorot
Namun, dia sempat beberapa waktu berhenti mengkonsumsinya.
Hingga akhirnya kembali memakai narkoba pada tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan mulai aktif lagi menggunakan sejak tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tutur Zulpan.
Zulpan mengatakan kepemilikan ganja sang musisi hanya digunakan secara pribadi.
Adapun alasan Ardhito kembali mengkonsumsi narkoba yakni agar membantu fokus dalam bekerja.
"Alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," jelas Zulpan.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti kepemilikan ganja dari Ardhito.
Di antaranya, dua paket slip narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas , 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.
Kemudian juga terdapat satu buah ponsel milik Ardhito.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
# tersangka # narkoba # Ardhito Pramono # penjara
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Ciduk Angga Teleng Bersama Barang Bukti Sabu 1,18 Gram
13 jam lalu
To The Point
Video Viral Presiden Macron Simpan Tissue yang Disebut Isi Narkoba Kokain, Istana Elysee Klarifikasi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.