Kamis, 15 Mei 2025

SOLO UPDATE

Jebakan Tikus Berlistrik Dilarang di Sragen, Pelanggar akan Didenda Rp 500 Juta dan 5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 16:45 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kota Kabupaten Sragen menetapkan peraturan baru terkait pelarangan pemasangan jebakan tikus berlistrik karena menewaskan puluhan korban jiwa.

Diketahui, sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar yakni dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

Atas ditetapkannya peraturan tersebut, sejumlah anggota Polres Sragen memberikan sosialisai kepada petani di Sragen pada Kamis (13/1/2022).

Dikutip dari TribunSolo.com pada Kamis (13/1/2022), Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya diketahui sebanyak 23 petani di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah meninggal dunia lantaran jebakan tikus berlistrik.

Kasus tersebut, kemudian direspon oleh Polda Jawa Tengah yang akan menindak tegas siapapun yang memasang jebakan tikus berlistrik demi keamanan petani.

Oleh karena itu, pihaknya turun langsung di tengah para petani untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Kegiatan sosialisasi kepada petani itu akan diawali dari Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Baca: Jasad Gadis 14 Tahun di Pemalang Disimpan Orangtua Selama 2,5 Bulan di Rumah Akhirnya Dimakamkan

Baca: Satpol PP Bulungan Tertibkan PKL di Trotoar Depan SMK 1 dan Taman Tepian Sungai Kayan

"Karena kita semua tahu, jebakan tikus menggunakan listrik sangat berbahaya, kita langsung lakukan langkah taktis di lapangan," ujarnya.

Ardi mengatakan, langkah pertama yang diambil yakni dengan menghilangkan jebakan tikus yang menggunakan listrik yang dipasang di sawah.

Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sanksi pidana apabila masih ada masyarakat yang nekat memasang jebakan tikus.

Dikatakan olehnya, Pemasang bisa terancam Undang-undang ketenagalistrikan pasal 54 ayat 1.

Dijelaskannya, dimana setiap orang yang memasang instalasi listrik tanpa disertai sertifikat layak operasi terancam lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Pemasang bisa terancam Undang-undang ketenagalistrikan pasal 54 ayat 1, dimana setiap orang yang memasang instalasi listrik tanpa disertai sertifikat layak operasi terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terangnya.

"Tanpa adanya korban, sebenarnya ini sudah bisa dilakukan penegakkan hukum," tambahnya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa petani, Polres Sragen juga akan membantu para petani untuk memberantas hama dengan cara yang aman.

Menggandeng pemda Sragen, juga memberikan solusi, di antaranya menyediakan burung hantu.

Kemudian belerang, dan memberikan stimulan untuk insentif yang nanti akan didiskusikan dengan Bupati Sragen.

"Menggandeng pemda Sragen, juga memberikan solusi, diantaranya menyediakan burung hantu, kemudian belerang, dan memberikan stimulan untuk insentif yang nanti akan didiskusikan dengan Bupati," jelasnya.

Ardi menuturkan, pihaknya bertekad untuk memberikan keselamatan jiwa kepada masyarakat.

"Yang jelas kami bertekad untuk memberikan keselamatan jiwa kepada masyarakat," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasang Jebakan Tikus Listrik di Sragen Terancam Pidana: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

# Jebakan Tikus # Jebakan Listrik # Sragen # Polres Sragen #hama tikus

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved