Kamis, 15 Mei 2025
Jebakan Tikus Berlistrik Dilarang di Sragen, Pelanggar akan Didenda Rp 500 Juta dan 5 Tahun Penjara
Jebakan Tikus Berlistrik Dilarang di Sragen, Pelanggar akan Didenda Rp 500 Juta dan 5 Tahun Penjara
Kembali ke video

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.


© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved