Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Komisioner Komnas HAM Tak Setujui Tuntutan Hukuman JPU pada Kasus Herry Wirawan

Kamis, 13 Januari 2022 10:44 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Anti mainstream dari pendapat mayoritas yang mendukung tuntutan mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan, Komnas HAM justru memiliki pandangan sebaliknya.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia dalam kasus rudapaksa terhadap belasan santriwatinya.

Beka punya alasan mengapa dirinya tak setuju Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia meski dia sependapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa sudah sangat keterlaluan.

Kata Beka, pihaknya tak setuju jika Herry Wirawan divonis hukuman mati atau kebiri kimia karena bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal.

Bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Baca: Berbagai Kalangan Dukung Guru Bejat Herry Wirawan Dihukum Mati, MUI: Harus Dikabulkan Majelis Hakim

Mayoritas setuju tuntutan mati terhadap Herry Wirawan

Termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya yang sependapat dengan tuntutan mati dan hukuman kebiri yang diberikan JPU kepada Herry Wirawan.

"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Sedangkan menurut istri Kang Emil, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sudah sesuai dengan suara masyarakat.

"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).

Wanita yang menjabat Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat itu menyebut bahwa tuntutan itu juga sudah sesuai dengan ekspektasinya yang turut mengawal kasus keji ini.

Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.

"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.

Baca: Reaksi Herry Wirawan saat Dituntut Mati dan Kebiri Kimia Mengejutkan Jaksa, Dinilai Serupa Psikopat

Dalam kasus ini, Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan.

Sebab, sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.

Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."

"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.

Dengan tuntutan yang berat ini, Atalia berharap para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks seperti Herry Wirawan ini kemungkinan masih banyak di luar kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anti Mainstream Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Komnas HAM Punya Alasan Tak Setujui Tuntutan JPU

# Herry Wirawan # Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati # Komnas HAM # Sidang Kasus Herry Wirawan # Guru Pesantren Rudapaksa Santri #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved