Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Berbagai Kalangan Dukung Guru Bejat Herry Wirawan Dihukum Mati, MUI: Harus Dikabulkan Majelis Hakim

Kamis, 13 Januari 2022 08:08 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung upaya jaksa memberikan hukuman maksimal kepada Herry Wirawan, pengelola boarding school di Kota Bandung, yang diduga kuat telah menodai 13 siswinya selama bertahun-tahun hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, mengatakan rudapaksa adalah perbuatan keji dan biadab.

Terkait kasus ini, ujar Rafani, pelaku juga menggunakan simbol agama dan pendidikan dalam melakukan kejahatannya.

Itu sebabnya, hukuman mati untuk pelaku, menurut Akhyar, adalah tepat dan harus dikabulkan oleh majelis Hakim.

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi, tuntutan itu ada esensi ya, untuk menimbulkan efek jera, supaya tidak ada yang lain yang berbuat seperti itu," ujarnya kepada Tribun, Rabu (12/1)

Baca: Pelaku Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan akan Ditembak Jarak Dekat Jika Tuntutan Jaksa Dikabulkan

Hal senada juga diungkapkan KH Sa'dulloh, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyyah, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

KH Sa'dulloh menilai, pemberian hukuman mati bagi pelaku adalah hal yang pantas.

"Sangat pantas," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

DaLam hukum Islam, ujar KH Sa'dulloh, orang yang telah beristri dan melakukan zina maka hukumannya di razam sampai mati.

"Jadi insya Allah tuntutan jaksa sudah pas. Apalagi dia melakukannya terhadap banyak perempuan," ujarnya.

Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Tuntutan itu sudah memenuhi harapan masyarakat. Pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, kemarin.

Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.

Baca: Update Kasus Herry Wirawan, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Sejumlah Alasan Jaksa

"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Yana, tindakan yang dilakukan Herry sangatlah tak wajar dan perlu mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Dia berharap tuntutan hukuman yang diberikan kepadanya dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku serupa lainnya.

"Kami semua sepakat pelaku itu sudah lakukan tindakan di luar batas kewajaran. Jadi, ya wajar saja jika tuntutannya itu hukuman mati. Semoga bisa menjadi efek jera, karena bisa dibayangkan apa yang dilakukan Herry ini dampak yang dirasakan orangtua dan si anak," katanya di Lapangan Gasmin, Antapani, kemarin.

Selebihnya, Yana pun mengaku menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Namun yang jelas, Yana menegaskan dia sepakat terkait tuntutan terhadap Herry yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Baca: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep.

"Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," tambahnya.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, tuntutan kebiri menjadi opsi jika nantinya majelis hakim memvonis terakdwa hanya dengan hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

"Jadi kita mempersiapkan segala sesuatunya, kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin.

"Sebab, kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja. Nah, itu intinya. Jadi, segala sesuatunya kita siapkan," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dukungan Hukuman Mati untuk Guru Bejat Herry Wirawan Datang dari Berbagai Kalangan, Termasuk MUI

#Herry Wirawan #Guru Bejat # Santriwati # Hukuman Mati Herry Wirawan # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Jastika
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved