Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Investasi Tak Balik Modal Kini Akan Dilaporkan Balik

Rabu, 12 Januari 2022 13:05 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Yusuf Mansur dikabarkan akan mengambil langkah hukum terkait tuduhan bisnis bodong.

Ada sejumlah pihak yang dilaporkan Yusuf Mansur ke Polda Metro Jaya.

Beberapa di antaranya ialah penggugat Ustaz Yusuf di Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan wanprestasi.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Yusuf Mansyur, Deddy DJ.

Pihaknya menegaskan akan melaporkan sejumlah pihak yang dinilai telah menggiring opini masyarakat tentang sosok kliennya.

Opini itu terkait sebutan bahwa kliennya telah membohongi publik dan mengadakan investasi bodong.

Dilansir Kompas.com, Deddy mengungkapkan beberapa yang akan dilaporkan ialah penggugat Yusuf di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Laporkan Balik Pihak yang Menudingnya Lakukan Penipuan Kasus Wanprestasi

Baca: Sosok Lilik Herlina, Pengugat Yusuf Mansur yang Ngaku Tak Untung Selama Sembilan Tahun Investasi

Menurut kuasa hukum Yusuf Mansur itu, kliennya tidak pernah menipu atau membohongi masyarakat dengan mengadakan investasi bodong.

Deddy menyebut bahwa kliennya memang memiliki dan menjalankan bisnis, di mana investor diminta menyetor uang Rp10 juta sampai Rp 12 juta sebagai dana awal.

Namun, uang tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf.

Meski begitu, Deddy belum menjelaskan secara terperinci siapa pihak yang hendak dilaporkan ke kepolisian.

"Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," kata Deddy.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur bersama dua pihak lain digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Dugaan wanprestrasi ini terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Sejumlah penggugat Yusuf Mansur sebelumnya telah mengikuti sidang perdana di Penadilan Negeri Tangerang. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Korban Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur: Investasi Pakai Uang PHK Berujung Buntung, Kini Terancam Dipolisikan"

# Yusuf Mansur # investasi bodong # Pengadilan Negeri Tangerang # investasi bodong

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved