Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebriti

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Ungkap Alasannya

Rabu, 12 Januari 2022 08:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN Jakpus pada Selasa (11/1), ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Seusai mendapat vonis, Nia Ramadhani terlihat kaget dan menunduk sambil menangis.

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia juga terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersandung Kasus Narkoba, Menangis saat Divonis 1 Tahun Penjara

Seusai sidang, Nia Ramadhani masih terlihat sesugukan yang terlihat ketika berjalan dari kursi panas di ruang sidang menuju mobilnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab menyatakan akan mengajukan banding terhadap kliennya.

Wa Ode menjelaskan, pengajuan banding oleh kliennya itu demi mencari keadilan.

Menurutnya, ketiga terdakwa sebenarnya korban dari penyalahgunaan narkoba.

Wa Ode mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim karena lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, Wa Ode mengkritisi putusan majelis hakim.

Hal tersebut karena putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menjelaskan alasan pihaknya memberikan vonis satu tahun penjara pada terdakwa.

Yakni mereka tidak tergolong pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Cari Keadilan

Ia mengatakan, hal itu terbukti saat para terdakwa membeli narkoba dalam keadaan sadar dan memakainya secara bersamaan.

Bahkan terdakwa juga merakit sendiri alat penghisap sabu.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) lalu.

Sebelum penangkapan itu, sopirnya, Zen Vivanto lebih duku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Saat dimintai keterangan, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie. (*)

Baca selengkapnya disini

# vonis Nia Ramadhani # sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani # Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi # Ardie Bakrie #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved