WIKI UPDATE
Pria Penendang Sesajen Terancam Penjara 4 Tahun, Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru masih belum ditemukan.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria dalam video yang viral tersebut.
Pria tersebut bisa dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/1/2022) Eka menuturkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka.
Selain dengan KUHP, Eka melanjutkan, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca: Manipulasi Korbannya Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Akhirnya Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Baca: Duet Ahmad Bustomi dan Makan Konate Tak Sanggup buat Persija Kalahkan Persipura
Eka mengungkapkan telah mengantongi identitas pria yang diduga relawan itu.
Informasi ini didapatkan dari warga yang menyebut ada seseorang yang mirip dengan pelaku dalam video.
Terduga pelaku berinisial HF tersebut masih terus diburu oleh polisi.
"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ucapnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimum Polda Jatim.
Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber.
Selain itu, Polres Lumajang juga telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” ucap Eka.
Dia menilai tindakan pelaku dalam video itu tak patut dicontoh.
Sebab apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya video itu dan meminta warga agar tetap tenang.
“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
# Sesajen # video viral pria tendang sesajen # dijerat UU ITE # Pelanggar UU ITE # Erupsi Semeru
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com
Regional
Diduga Terima Dana Bantuan Erupsi Semeru, Eks Bupati Lumajang Gus Thoriq Diperiksa Polda Jatim
Rabu, 4 September 2024
REGIONAL
Ada Sesajen, Gadis 9 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung, Pelaku Imingi Uang dan Apel lalu Disetubuhi
Selasa, 4 Juni 2024
Terkini Nasional
4 Fakta Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi, Diduga Praktik Perdukunan Gegara Sesajen di Rumah
Senin, 3 Juni 2024
Regional
Kendi dan Sesajen Jadi Bukti, Pelaku Bunuh Bocah di Bekasi Demi Praktik Perdukunan
Senin, 3 Juni 2024
HOT TOPIC
Kakek 73 Tahun di Garut Tewas Mengenaskan Jasad Tak Utuh, Polisi Temukan Sesajen hingga Kain Kafan
Rabu, 8 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.