Senin, 12 Mei 2025

WIKI UPDATE

Pria Penendang Sesajen Terancam Penjara 4 Tahun, Bisa Dijerat UU ITE dan KUHP

Rabu, 12 Januari 2022 00:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru masih belum ditemukan.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan akan mengambil sikap tegas terkait tindakan intoleran yang dilakukan pria dalam video yang viral tersebut.

Pria tersebut bisa dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/1/2022) Eka menuturkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Ancamannya penjara empat tahun," kata Eka.

Selain dengan KUHP, Eka melanjutkan, pria tersebut juga bisa menjerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Manipulasi Korbannya Pakai Simbol Agama, Herry Wirawan Akhirnya Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Baca: Duet Ahmad Bustomi dan Makan Konate Tak Sanggup buat Persija Kalahkan Persipura

Eka mengungkapkan telah mengantongi identitas pria yang diduga relawan itu.

Informasi ini didapatkan dari warga yang menyebut ada seseorang yang mirip dengan pelaku dalam video.

Terduga pelaku berinisial HF tersebut masih terus diburu oleh polisi.

"Kami masih terus lakukan pencarian. Terduga Pelaku berinisial HF,” ucapnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres tempat pria itu tinggal dengan dukungan dari Dirreskrimum Polda Jatim.

Penelusuran tak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga di media sosial oleh tim cyber.

Selain itu, Polres Lumajang juga telah menerima laporan resmi dari perwakilan GP Ansor tentang adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Laporan resminya telah kami terima, sudah kami terbitkan laporan polisi,” ucap Eka.

Dia menilai tindakan pelaku dalam video itu tak patut dicontoh.

Sebab apapun keyakinan dan agamanya, wajib saling menghormati dan tidak berbuat hal yang dapat merusak kerukunan bangsa.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya video itu dan meminta warga agar tetap tenang.

“Saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama,” jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

# Sesajen # video viral pria tendang sesajen # dijerat UU ITE # Pelanggar UU ITE # Erupsi Semeru

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved