Senin, 27 April 2026

Kabar Selebriti

Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Faktor yang Beratkan serta Ringankan Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Selasa, 11 Januari 2022 17:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel.

Serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Baca: Tok! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara.

Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Vonis Nia Ramadhani 1 Tahun Panjara, Hal Ini yang Memberatkan

# Nia Ramadhani # Ardi Bakrie # sabu-sabu # narkotika 

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nia Ramadhani   #Ardi Bakrie   #sabu-sabu   #narkotika

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved