Kabar Selebriti
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding setelah Divonis 1 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kasus narkotika menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.
Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.
"Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).
Tidak hanya itu, seusai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab seusai Hakim Ketua Muhammad Damis persilahkan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Baca: Dinyatakan Bersalah, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.
Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.
"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.
Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Dinyatakan Bersalah, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Langsung Ajukan Banding
Tribunnews Update
Ammar Zoni Sebut Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan Terkait Dugaan Uang Rp300 Juta
Sabtu, 28 Februari 2026
Saat Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Isu Cerai Hantam Keluarga, Nia Ramadhani Ungkap Sang Anak Sampai Anggap Orangtuanya Bohong
Senin, 9 Februari 2026
Selebritis
KLARIFIKASI NIA RAMADHANI soal Kabar Burung Perceraiannya dengan Ardi Bakrie yang Viral di Medsos
Minggu, 8 Februari 2026
Seleb
Heboh Diisukan Bercerai, Terungkap Segini Nafkah Bulanan Fantastis Nia Ramadhani dari Ardi Bakrie
Jumat, 6 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.