Rabu, 8 April 2026

Kabar Selebriti

Dinyatakan Bersalah, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 14:06 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Zen Vivanto adalah salah satu karyawan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Barie dan Zen Vivanto terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri.

"Menghukum terdakwa satu, dua dan tiga (Ramadhania Ardiansyah, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto) dengan pidana satu tahun kurungan penjara," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Baca: Buntut Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Nia Ramadhani Siap Dengar Vonis Hakim: Saya Ikhlas

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut jaksa berupa hukuman 12 bulan menjalani rehabilitasi.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata jaksa pada 23 Desember 2021.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" lanjutnya.

Baca: Majelis Hakim Sebut Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Malproses

Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.

Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto memiliki sabu seberat 0,78 gram.

Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika

# Nia Ramadhani narkoba # sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani # Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani # Ardi Bakrie # Zen Vivanto #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved