Terkini Nasional
Bantuan PKH di 2022 Dialokasikan Sebesar Rp 28,7 Triliun untuk 10 Juta Kartu Keluarga
TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 belum reda. Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk antisipasi dampak perekonomiannya.
Berikut cara cek penerima Bansos PKH bulan Januari 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi karena bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.
Anggaran bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca: Viral Video Penerima Bansos PKH di Serang Harus Tebus Sembako Rp 60 Ribu, Tak Bayar Dicatat Utang
Baca: Viral di Media Sosial Penerima Bansos PKH di Serang Tebus Sembako Rp 60 Ribu
Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek penerima PKH
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Alokasikan Rp 28,7 Triliun Bantuan PKH di 2022: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
#PKH #Bantuan PKH
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
30 Pendamping PKH Fakfak Ikuti Pelatihan DTSEN Terpadu, Minimalisir Upaya Penyimpangan
Jumat, 7 Maret 2025
LIVE UPDATE
Dana Bantuan PKH Digunakan, Eks Sekretaris Desa Gilianyar dan Pendamping PKH Bangkalan Dipenjarakan
Jumat, 13 Januari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.