Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bantuan PKH di 2022 Dialokasikan Sebesar Rp 28,7 Triliun untuk 10 Juta Kartu Keluarga

Minggu, 9 Januari 2022 20:20 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Pandemi Covid-19 belum reda. Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk antisipasi dampak perekonomiannya.

Berikut cara cek penerima Bansos PKH bulan Januari 2022, selengkapnya dalam artikel ini.

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Bansos PKH akan tetap berjalan baik ada maupun tidak ada pandemi karena bantuan ini dibagikan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul.

Anggaran bansos PKH adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca: Viral Video Penerima Bansos PKH di Serang Harus Tebus Sembako Rp 60 Ribu, Tak Bayar Dicatat Utang

Baca: Viral di Media Sosial Penerima Bansos PKH di Serang Tebus Sembako Rp 60 Ribu

Bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru

6. Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Alokasikan Rp 28,7 Triliun Bantuan PKH di 2022: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

#PKH #Bantuan PKH

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved