Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Ungkap Cara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah ke Pengusaha, Bawa bawa Kata Masjid

Jumat, 7 Januari 2022 19:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap bagaimana cara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi minta jatah kepada para pengusaha.

Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers KPK pada Kamis (6/1/2022).

Dalam kesempatan itu Rahmat Effendi sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rahmat diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pria yang akrab disapa Pepen itu disebut meminta suap dengan dalih "sumbangan masjid".

Baca: Lepas 5 Orang yang Terjaring OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Ini Alasan KPK

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis.

Pepen diduga campur tangan dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi-lokasi itu antara lain pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

"Selanjutnya pihak-pihak (swasta) tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya," kata Firli.

Orang-orang kepercayaan Pepen ini mulai dari lurah sampai kepala dinas.

Dari hasil OTT ini, KPK menyita barang bukti uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.

Baca: KPK Kembali Amankan Seorang dalam Giat OTT di Bekasi setelah Penangkapan Wali Kota Bekasi

Selain Pepen, ada 8 orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil OTT ini.

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sumbangan Masjid", Kode Wali Kota Bekasi Minta "Jatah" ke Pengusaha"

# Rahmat Effendi # Pemkot Bekasi # Firli Bahuri

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved