Terkini Nasional
Cara Oknum TNI Hilangkan Barang Bukti Seusai Tabrak Sejoli di Nagreg, Begini Penyidikannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga anggota TNI AD penabrak dan pembuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila, berusaha menghilangkan barang bukti.
Mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Setelah menabrak Handi dan Salsabila dan membuang jasad kedua remaja itu di sungai di Cilacap, Jawa Tengah, tiga anggota TNI anggota TNI AD itu mengganti warna mobil Isuzu Panther yang mereka pakai.
Ketiga tersangka tersebut mengubah warna mobil tersebut jauh dari Nagreg dan Cilacap.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022)."(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka kembali sampai di Sleman," kata Chandra Warsenanto.
Penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit TNI terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra Warsenanto.
Baca: Kolonel P Niat Lepas Tanggung Jawab dengan Buang Jasad Sejoli Nagreg, Kini Malah Berujung Pidana
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis (6/1/2021).
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.
Ketiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Mereka Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh. Korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain di Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Baca: 3 Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Segera Diadili, Berkas Perkara Sudah di Tangan Oditur Militer
Adapun kasus ini bermula ketika sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit.
Faktanya, orang tua kedua korban tidak menemukan anak mereka setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada (11/12/2021), jasad Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Beberapa hari setelahnya, tiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung lalu diserahkan ke Pomdam III Siliwangi karena ketiga pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat. (Penulis: Reza Deni) (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cara Oknum TNI Hilangkan Barang Bukti Usai Tabrak Sejoli, Danpuspomad : di Luar Perikemanusiaan
# Fakta Rekonstruksi Kasus Nagreg # Rekontruksi 3 TNI Tabrak Sejoli di Nagreg # Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg # TNI Tabrak Sejoli di Nagreg #
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews Bogor
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.