Kamis, 15 Mei 2025

Wiki Update

3 Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Segera Diadili, Berkas Perkara Sudah di Tangan Oditur Militer

Kamis, 6 Januari 2022 23:23 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara tabrak lari di Nagreg, Bandung sudah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Kamis (6/1/2022) ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ia menyebut, kasus ini mengandung perhatian dan atensi langsung dari pimpinan.

Oleh sebab itu pihaknya berjanji akan bekerja keras menangani kasus ini.

Baca: Kasus Tabrak Lari di Nagreg akan Memasuki Babak Baru, Tiga Tersangka Oknum TNI Segera Disidangkan

"Agenda hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini mengandung perhatian dan atensi pimpinan. Oleh karena itu, setelah menerima berkas ini saya akan bekerja ekstra," kata Edi di Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

Oditur Militer yang merupakan jaksa pada ranah peradilan militer yang sedang melakukan pemeriksaan berkas perkara guna memastikan seluruh syarat aspek hukum telah terpenuhi.

Ditargetkan proses pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa militer bisa rampung dalam satu pekan.

Sehingga selanjutnya berkas perkara bisa dilimpah ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Dengan begitu, proses persidangan perkara ketiga anggota TNI AD itu dapat dimulai.

Baca: Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari Sejoli Nagreg Sempat Mondar-mandir, Korban Tak Langsung Dibawa

"Karena berkas hanya satu perkara dan tidak terlalu tebal, saya harapkan untuk minggu ini untuk tingkat Orditurat saya upayakan untuk diselesaikan untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko yang jadi tersangka tabrak lari dan pembuangan jasad kedua korban ke Sungai Serayu, telah ditahan.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiga tersangka terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg.

Ketiganya juga kemudian membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Semua pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini, tentunya dilimpahkan nanti akan disidangkan," tutur Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.

(tribun-video.com/tribunjakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oditur Militer Kerja Ekstra, 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Diadili

# Tabrak Lari # Kecelakaan # tabrak lari # Nagreg # pembunuhan # rekonstruksi # TNI # oknum

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: sara dita
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved