Terkini Nasional
Berkas Perkara Kasus Bahar bin Smith Terkait Ujaran Kebencian KSAD Dudung Telah Diterima Polda Jabar
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith ke Polda Jabar.
Dia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Ini berarti Bahar bisa terjerat dalam dua kasus berbeda, karena sebelumnya ia sudah ditetapkan menjadi tersangkaa kasus penyebaran berita bohong.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022) mengaku pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut.
"Bahwa pada hari ini, kami sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor Saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Kamis (6/1/2022).
Baca: Habib Bahar bin Smith Terancam Menjadi Tersangka dalam 2 Kasus Berbeda, Ini Dia Kasusnya
Menurut dia, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
Satu item flashdisk menjadi barang bukti.
Kombes Ibrahim mengatakan jika perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun akan dilanjutkan ke proses selanjutnya untuk memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya.
Baca: Sosok Inisial A yang Jadi Penjamin Bahar bin Smith agar Tak Dipenjara, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut tercantum dua terlapor yaitu Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
Mereka diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu diajukan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Kemudian pada laporan kedua pada 17 Desember 2021, Bahar bin Smith dilaporkan atas perkara yang sama.
Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA.
Ia menduga Habib Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Untuk perkara kedua ini, Habib Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.
(tribun-video.com/tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Terima Pelimpahan Kasus Habib Bahar, Ini Isi Ceramah yang Diduga Berisi Ujaran Kebencian
# Habib Bahar bin Smith # Bahar bin Smith # Ujaran Kebencian # Pangdam Jaya
Reporter: sara dita
Sumber: Tribun Jabar
TRIBUNNEWS UPDATE
Ogah Damai, Korban Penganiayaan Habib Bahar Tolak Uang Rp 300 Juta & Motor, Desak HBS Dipenjara
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
LIVE UPDATE SORE: Update Laka Beruntun Exit Tol Bawen, Korban Bahar Smith Tolak Restorative Justice
Rabu, 4 Maret 2026
Terkini Nasional
Terungkap! Alasan Habib Bahar bin Smith Ancam Mutilasi 9 Bagian ke Rida, Dipaksa Mengaku PWI LS
Senin, 16 Februari 2026
Tribunnews Update
Digiring ke Kamar Dihajar Habib Bahar dan 10 Pengikutnya, Rida Akui Pasrah Jika Mati Dianiaya
Senin, 16 Februari 2026
Tribunnews Update
Alasan Habib Bahar Ancam Mutilasi Rida Jadi 9 Bagian, Desak Anggota Banser Ngaku Anggota PWI LS
Senin, 16 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.