Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Muridnya, KPAI Tak Percaya : Niat Jahatnya Sudah Ada dari Awal

Rabu, 5 Januari 2022 17:57 WIB
Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal Herry Wirawan (36) sudah memiliki niat jahat terhadap siswanya.

Dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf karena telah khilaf. Bahkan, Herry mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.

Dewan Pembina KPAI, Bima Sena, menilai, keterangan Herry saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.

"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya.

Menurut dia, pengakuan Herry yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang. Sehingga, Ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.

"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.

Baca: Seusai Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Ngaku Khilaf & Minta Maaf, Jawabannya Berbelit-belit


Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Baca: Sempat Berbelit-belit, Herry Wirawan Mengaku Khilaf atas Perbuatannya di Sidang Ke-12


Bohongi Bidan

Kasus guru rudapaksa santriwati yang dilakukan Harry Wirawan masih terus bergulir.

Fakta-fakta baru terkait kasus ini pun mulai terbuka perlahan-lahan.

Lewat Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021) lalu, terbongkar kebohongan-kebohongan Herry Wirawan untuk memuluskan aksi setannya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

#Ponpes # HerryWirawan # KomnasPA # Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati # KPAI # Sidang Kasus Herry Wirawan #

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved