Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Eksepsi Ditolak Hakim, Permohonan Jerinx SID Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Dikabulkan

Rabu, 5 Januari 2022 16:31 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Permohonan Jerinx SID untuk hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan majelis hakim, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, Jerinx SID meminta dihadirkan di ruang sidang setelah menjalani sidang secara virtual.

Saat ini Jerinx SID menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rutan Polda Metro Jaya.

"Permintaan sidang offline Jerinx dikabulkan hakim," kata Sugeng Teguh, kuasa hukum Jerinx SID, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang.

Di sisi lain, eksepsi Jerinx SID ditolak hakim pengadilan.

"Nggak masalah ditolak. Itu proses biasa dalam persidangan. Yang penting sidang offline dikabulkan," ujar Sugeng Teguh.

Perkara ini dimulai saat Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. (m30)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Eksepsi Ditolak Hakim, Permohonan Jerinx SID Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Dikabulkan

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Jerinx SID # Polda Metro Jaya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved