Terkini Daerah
Kepolisian Menduga TR Sengaja Rekam Ceramah Bahar bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap TR diduga sengaja merekam ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan TR kemudian mengunggah rekaman ceramah Bahar bin Smith di YouTube.
Belakangan, ceramah itu pun yang menyeret keduanya dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Jadi peran daripada saudara TR yang mengambil gambar kemudian dia mengirimkan melalui salah satu akun YouTube," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Ia menyatakan TR sengaja mengunggah video ceramah Bahar bin Smith agar ditonton banyak orang.
Namun, unggahan tersebut dinilai oleh penyidik sebagai penyebaran berita bohong.
"Di mana akun YouTube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube tersebut. Jadi TR yang melakukan penyebaran tersebut," tukas Ramadhan.
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin (3/1/2021).
Baca: 2 Pria Tewas seusai Pesta Miras Oplosan di Kabupaten Majalengka saat Malam Pergantian Tahun 2022
Baca: Terpapar Virus Omicron Seusai Liburan di Bali, Menparekraf: Tidak Akan Beri Citra Buruk untuk Bali
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Sebaliknya, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).
Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," tukas Arief.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.
Alasan Penahanan Bahar bin Smith
Kepolisian RI mengungkap alasan langsung menahan Bahar bin Smith terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks seusai diperiksa dan ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2021) kemarin.
Diketahui selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah Bahar bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoax berinisial TR.
Baca: Detik-detik Mobil Terbakar di Aceh saat Menerjang Genangan Banjir, Diduga Mobil Alami Overheat
Baca: Rencana Pelat Nomor Sepeda Motor dan Mobil Dipasang Chip
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan keduanya berdasarkan penilaian subjektif dan objektif dari penyidik Polda Jawa Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap Saudara BS dan TR melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2021).
Ia menuturkan penyidik mengkhawatirkan Bahar bin Smith menghilangkan barang bukti terkait statusnya sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Sebaliknya, keduanya ditahan karena ancaman hukuman terhadap keduanya di atas dua tahun.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas dua tahun," jelasnya.
Hingga saat ini, Ramadhan menuturkan penyidik telah memeriksa total 52 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia menyatakan penyidik juga telah menyita 12 barang bukti.
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli. Jadi secara keseluruhan total 52 orang, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti sebanyak 12 item," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang bernama Tubagus Nurul Alam pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya yang kasusnya kini dilimpahkan ke Polda Jabar
Selain Bahar, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka terhadap penyebar video ceramah Bahar bin Smith yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.
Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
# Habib Bahar Jadi Tersangka # Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan # Bahar bin Smith atau Habib Bahar # Kontroversi Habib Bahar bin Smith
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Dirlantas Polda Jabar Terapkan Buka Tutup di Rest Area KM 57 untuk Cegah Macet Panjang
Kamis, 19 Maret 2026
LIVE UPDATE
Bikin Resah Warga! Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjualan Mi Berformalin dan Makanan Kedaluwarsa
Jumat, 20 Februari 2026
Terkini Nasional
Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 2 Februari 2026
Tribunnews Update
Polda Jabar Bakal Selidiki Tragedi 2 Polisi Gugur Terhimpit Truk TNI, Korban Dapat Kenaikan Pangkat
Minggu, 25 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Resbob Ciut hingga Cium Tangan Sosok Ini di Polda Jabar, Suara Getar Minta Maaf: Ingin Damai
Kamis, 18 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.