Terkini Nasional
Rencana Pelat Nomor Sepeda Motor dan Mobil Dipasang Chip
TRIBUN-VIDEO.COM, - JAKARTA - Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan pihak kepolisian berencana memasang chip di pelat kendaraan bermotor baik sepeda motor roda dua atau mobil.
Dalam chip yang ditanam di pelat kendaraan bermotor tersebut akan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataannya, Selasa(4/1).
Akan tetapi lanjut Yusri, persiapan penanaman chip tersebut diprediksi akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Salah satu yang dipersiapkan adalah mengenai dasar-dasar aturan dan pendataan pemilik kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat banyak saat ini.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan," ujar Yusri.
Baca: Ingin Kulit Terlindungi dari Sinar Matahari? Gunakan 4 Suncreen Terbaik yang Ada di Sociolla Ini
Baca: Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perlu Jadi Perhatian Bersama
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Nantinya, lanjut Yusri aturan penanaman chip tersebut akan bersifat nasional. Artinya seluruh wilayah Indonesia akan menerapkannya.
Diketahui, mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.
Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.
Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:
1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.
5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permudah Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pelat Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip
# pelat nomor baru # pelat nomor # mikro chip # aturan baru pelat motor
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Hafiz Pengemudi Calya Ugal-ugalan Jadi Tersangka! Polisi Temukan Sajam dan 4 Pelat Palsu
Jumat, 27 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Temukan 4 Pasang Pelat Nomor & Senjata Tajam di Mobil Ugal-galan Lawan Arus, 2 Orang Terluka
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
LIVE: Sopir Pajero "Tot Tot Wuk Wuk" di Bandung Ternyata Bukan Polisi, Nekat Pakai Pelat Polri
Senin, 20 Oktober 2025
Tribunnews Update
Viral Video Pajero "Tot Tot Wuk Wuk" Berpelat Polri di Bandung, Pengemudi Ternyata Bukan Polisi
Senin, 20 Oktober 2025
Tribunnews Update
Klarifikasi Bobby Nasution soal Setop Truk Pelat BL Aceh: Bukan Sentimen Suatu Wilayah di Indonesia
Kamis, 2 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.