Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Kenal Dari Facebook Remaja 17 Tahun di Jember Dicabuli di Area Perkebunan Karet hingga Dipaksa Mabuk

Rabu, 5 Januari 2022 07:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Jember yang menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Diketahui, pria tersebut berinisial FH (22), warga Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah pada (27/12/2021) lalu.

Dikutip dari TribunJatim.com, kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Baca: Sosok Guru Pesantren Rudapaksa Santriwati di Oku Selatan, Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

Menurut keterangan ayah korban, sang anak menjadi korban pencabulan FH pada (27/12/2021) lalu.

Pencabulan tersebut dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.

Mulanya korban berkenalan dengan FH melalui media sosial Facebook (FB).

Setelah seminggu berkenalan, mereka janjian bertemu.

Baca: Pemulung Nekat Cabuli Remaja Laki-laki di Toilet Umum, Bujuk Korban Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu

Saat bertemu itu, FH mengajak korban keluar rumah.

Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.

Korban awalnya menolaknya, namun FH terus memaksa.

Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.

Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.

Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio mengatakan, setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggal korban.

Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga.

Baca: Ibu Korban Syok saat Tahu Anaknya Dicabuli Marbot Masjid di Bekasi: Dianggap Seperti Adik Sendiri

Sampai akhirnya korban diantar pulang ke rumahnya.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Subagio.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Atas perbuatannya, FH dikenakan Pasal 82 Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pemuda Jember Cabuli Remaja 17 Tahun, Kenalan di FB Sampai Paksa Mabuk, Ayah Korban Murka

# remaja # dicabuli # kebun karet # jember # mabuk

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #remaja   #Dicabuli   #Jember   #perkebunan karet   #mabuk

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved