Kamis, 15 Mei 2025

Wiki Update

Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Diciduk, Dijerat Pasal Perzinahan Asal Penuhi Syarat

Selasa, 4 Januari 2022 23:03 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa pihak meminta Polda Metro Jaya untuk menciduk pengguna jasa prostitusi yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

Merespon hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie dan sejumlah pesohor ibu kota.

Namun dengan beberapa persyaratan tertentu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/1/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Cassandra Angelie Tertangkap, Polisi Sebut Ada Artis Lain di Daftar Muncikari

Ia menyebut, pihak kepolisian baru bisa menindak para pria hidung belang atau pengguna jasa prostitusi Cassandra jika laporan yang masuk.

Apabila ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.

"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.

Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.

"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021).

Baca: Alasan Pemakai Jasa Prostitusi Cassandra Angelie Tak Ditangkap, Istri Para Pemakai Harus Lakukan Ini

Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Namun tidak diketahui siapa sosok pria yang bersama dengan sang aktris tersebut di dalam kamar hotel.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra Angelie dan tiga orang muncikarinya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

(tribun-video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor

# Artis Terlibat Prostitusi Online # cassandra Angelie tersangka prostitusi # Cassandra Angelie # cassandra angelie tak ditahan

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved