Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebriti

Alasan Pemakai Jasa Prostitusi Cassandra Angelie Tak Ditangkap, Istri Para Pemakai Harus Lakukan Ini

Selasa, 4 Januari 2022 20:25 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang menjeratnya.

Tak sendiri, ia bersama tiga laki-laki yang berperan sebagai muncikari juga ikut dijadikan tersangka.

Namun, mengapa pihak kepolisian tidak menangkap dan menjadikan tersangka para pemakai jasa Cassandra Angelie?

Dikutip dari Wartakota pada Selasa (4/1/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa saat ini Cassandra sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi.

Baca: Polisi Tak lakukan Penahanan Tersangka Prostitusi Sekaligus Artis Cassandra Angelie, Ini Alasannya

Wanita cantik itu dikenakan pasal 296 KUHP terkait membantu tindak pidana prostitusi.

Sementara tiga muncikari lainnya juga dikenakan pasal 506 KUHP terkait prostitusi.

Namun, kepolisian tak menjerat pria hidung belang yang memakai jasa Cassandra Angelie.

Padahal, Cassandra ditangkap di kamar hotel saat tengah bertransaksi dengan pria pemakai jasa tersebut.

Kata Zulpan, tak ada pasal yang dapat menjerat pria hidung belang itu.

Maka polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap para pemakai jasa tersebut.

Hal itu juga berlaku untuk seluruh pemakai jasa prostitusi yang lain.

Baca: Alasan Pria Hidung Belang Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Hukum, Polisi: Terlalu Privat

Namun, apabila ada pelaporan perzinaan, maka polisi baru dapat menjerat pria hidung belang tersebut.

Lantaran hal itu, termasuk dalam delik aduan yang mana harus ada pelaporan sehingga proses hukum baru bisa berjalan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekira 21.30 WIB.

Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.  

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Pemakai Jasa Prostitusi Artis Cassandra Angelie Diminta Melapor ke Polisi

Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved