Sabtu, 16 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Pelapor yang Jebloskan Bahar bin Smith ke Penjara seusai Diduga Sebarkan Hoaks saat Ceramah

Selasa, 4 Januari 2022 11:05 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka dan ditahan kepolisian atas kasus penyebaran berita hoaks.

Sosok pelapor Bahar bin Smith kemudian ramai menjadi pertanyaan.

Lantas siapa sosok pelapor Bahar bin Smith hingga membawa sang penceramah kembali ke tahanan?

Baca: Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Penyidik Dapati 2 Alat Bukti

Pelapor kasus penyebaran berita bohong Habib Bahar bin Smith adalah Tubagus Nurul Alam.

Ia melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Kasus yang dilaporkan Tubagus Nurul Alam ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

Bahar bin Smith, dilaporkan Tubagus Nurul Alam atas dugaan penyebaran informasi bohong saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/12/2021).

Bahar bin Smith pun menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut pada Senin (3/1/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam lamanya, Bahar bin Smith akhirnya langsung ditahan kepolisian.

Baca: Tak Hanya Habib Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, Bahar langsung ditahan penyidik karena alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Bahar bin Smith akan mengulangi tindakan pidananya, kemudian dikhawatirkan kabur hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.

Kemudian, alasan objektifnya yakni karena Bahar bin Smith melanggar pasal dengan jeratan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Polda Jabar resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, seusai dalam penyidikan dan pemeriksaan, ada dua alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

Baca: Setelah Datangi Pemeriksaan Polisi, Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Dalam kasus ini, tak hanya Bahar bin Smith yang dijadikan tersangka.

Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022). (Tribun-Video.com/Tribunjabar)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Habib Bahar Tiba di Polda Jabar, Terungkap yang Melaporkan Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # ujaran kebencian # berita bohong # Polda Jabar # tersangka

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved