Minggu, 17 Mei 2026

Terkini Daerah

Tak Hanya Habib Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

Selasa, 4 Januari 2022 10:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya Habib Bahar bin Smith yang dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.

"Penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR, dan mendapatkan sejumlah barang bukti yakni terdiri dari unit ponsel, laptop, akun chanel media YouTube atas nama TR dan email.

Setelah berjam-jam dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Bahar Bin Smith terkait Penyebaran Berita Bohong Bukan Ujaran Kebencian

Baca: Ditakutkan Kabur, Bahar bin Smith & 1 Orang Lainnya Langsung Ditahan Polisi setelah Jadi Tersangka

Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.

Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Bahar bin Smith dan TR ini dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah Hukum Mapolda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.

Hal tersebut, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief. Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief. (TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

# Bahar bin Smith atau Habib Bahar # Habib Bahar Sindir KSAD Dudung Abdurachman # Polda Jabar # tersangka

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved