Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith seusai Diperiksa soal Hoaks, Belum 2 Bulan Keluar Bui

Selasa, 4 Januari 2022 09:24 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith langsung ditahan seusai diperiksa di Polda Jabar , Senin (3/1/2022).

Bahar bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kepolisian langsung menahan Bahar bin Smith karena dikhawatirkan penceramah tersebut kabur.

Baca: Bukan soal KSAD Dudung, Ini Kasus yang Jerat Bahar bin Smith hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Lagi

Dikutip dari TribunJabar, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, Bahar langsung ditahan penyidik karena alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Bahar bin Smith akan mengulangi tindakan pidananya, kemudian dikhawatirkan kabur hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar, kemarin.

Kemudian, alasan objektifnya yakni karena Bahar bin Smith melanggar pasal dengan jeratan hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Baca: Tak Hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga Menetapkan Pengunggah Video Ceramah Menjadi Tersangka

Saat ini, Bahar bin Smith dijerat pasal Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Polda Jabar resmi menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka, seusai dalam penyidikan dan pemeriksaan, ada dua alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.

Bahar bin Smith, dilaporkan atas laporan awal di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Arief menuturkan bahwa kasus Bahar bin Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA terkait ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.

Baca: Resmi! Bahar Bin Smith Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian, Ini Kata Polisi

Rekaman ceramah tersebut, kemudian diunggah oleh seseorang berinisial TR ke akun Youtube miliknya hingga viral di media sosial.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief. (Tribun-Video.com/TribunJabar)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # tersangka # berita bohong # ujaran kebencian # Polda Jabar

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved