Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Digerebek Tanpa Busana hingga Layani 5 Kali

Minggu, 2 Januari 2022 16:35 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Di penghujung tahun 2021, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis yakni Cassandra Angelie.

Ia digerebek oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Berikut sederet fakta kasus ini.

Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/1/2022), pada mulanya polisi menyebut dugaan prostitusi online melibatkan artis sinetron berinisial CA.

Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.

Kasus ini diungkapkan oleh Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi dalam video yang diunggah di akun resmi Kapolda Metro Jaya.

"Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron berinisial CA," ujar Made, Jumat (31/12/2021).

Penangkapan CA tersebut dilakukan sudah sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Baca: Tak hanya Layani Pelanggan, Polisi Ungkap Peran Lain Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online

"Untuk prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Made.

Satu di antaranya dengan melibatkan polwan.

Saat penangkapan, polisi juga membekuk tiga mucikari yang menawarkan artis Cassandra kepada pria hidung belang.

Ketiganya melakukan penawaran secara daring menggunakan media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ketiga muncikari itu berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Terungkap, ketiga mucikari yang ditangkap itu mematok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan Cassandra.

Uang tersebut nantinya ditransfer pelanggan ke rekening bank milik para mucikari tersebut.

"Kemudian tarifnya Rp 30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.

Baca: Cassandra Angelie Ditangkap dalam Keadaan Tanpa Busana dan Sedang Layani Pelanggan, Begini Reaksinya

Zulpan menerangkan, menurut pengakuan Cassandra, ia baru lima kali melayani pelanggannya.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali," ujar Zulpan

Penyidik sudah menetapkan Cassandra dan ketiga mucikarinya sebagai tersangka.

Mereka lantas ditahan di Polda Metro Jaya.

Akibat tindak pidana ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, juga dijerat pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan satu tahun serta 29 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun penjara.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online Artis CA: Tarif Rp 30 Juta-Sudah Lima Kali Melakukan"

# Polda Metro Jaya # prostitusi online # Cassandra Angelie # Kompol I Made Redi

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved