Minggu, 12 April 2026

Kabar Selebriti

Peran & Modus Tiga Muncikari dalam Kasus Prostitusi yang Melibatkan Artis Sinetron Cassandra Angelie

Minggu, 2 Januari 2022 14:56 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online bersama tiga orang lainnya sebagai muncikari.

Ketiga muncikari tersebut diketahui adalah seorang laki-laki yang berinisial KK, R dan UA.

Polisi pun membongkar peran para muncikari tersebut dan bagaimana modus yang digunakan ketiganya untuk menarik pelanggan.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (31/12/2021), polisi mengungkap peran ketiga muncikari tersebut.

Ketiga muncikari tersebut adalah seorang laki-laki berinisial K berusia 24 tahun, R berusia 25 tahun dan UA berusia 26 tahun.

Peran yang dilakukan ketiganya yakni menawarkan Cassandra Angelie kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan.

Penawaran tersebut tentunya disertai dengan tarif tertentu yang sudah ditetapkan.

Baca: Siapa Sosok Pelanggan yang Bayar Cassandra Angelie Rp 30 Juta untuk Hubungan Badan? Ini Kata Polisi

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pers rilis di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).

"Menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pers rilis di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).

Selain itu, mereka juga melakukan penampungan dan mentransfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk kegiatan prostitusi online tersebut.

"Muncikari ini melakukan penampungan, transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk kegiatan prostitusi," jelas Zulpan.

Kemudian Zulpan juga mengungkapkan bagaimana modus yang digunakan para muncikari untuk menawarkan Cassandra Angelie kepada pihak-pihak tertentu.

Baca: Cassandra Angelie Pemeran Vera di Ikatan Cinta Terjerat Prostitusi, Ditangkap Bersama 3 Muncikari

Ia mengatakan modus yang dilakukan yakni dengan menawarkannya melalui media sosial.

Para muncikari mengirimkan gambar-gambar dari Cassandra Angelie.

"Modus yang dilakukan muncikari yakni menawarkan melalui medsos dngn mengirimkam gambar-gambar dari saudari CA," kata Zulpan.

Diketahui tak hanya Cassandra Angelie yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga muncikari yang juga dijadikan tersangka oleh polisi yakni laki-laki berinisial KK, R dan UA.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

(Tribun-Video.com/Dhea A)

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved