Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pembunuh Rudapaksa Jenazah Calon Pengantin di Medan, Mengaku di Luar Kesadaran setelah Konsumsi Sabu

Minggu, 2 Januari 2022 08:26 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pelabuhan Belawan akhirnya memamerkan dua tersangka pembunuhan calon pengantin bernama Fitriani (19).

Adapun kedua tersangka yakni Jefri (25) dan Muskajar (28).

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, tanpa rasa penyesalan dan dosa, tersangka Jefri mengakui bahwa dirinya sempat menyetubuhi jenazah korban.

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Jefri lebih dahulu mencekik leher korban.

Setelah Fitriani tewas, Jefri yang dipengaruhi sabusabu kemudian merudapaksa jenazah korban.

Baca: Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Cemburu karena akan Menikah dengan Seorang Pria Lain

"Sempat aku perkosa dia (Fitriani). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).

Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.

"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.

Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu.

"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.

Seusai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.

Mereka lantas berkeliling kampung untuk mencuri.

Baca: Terungkap Pengakuan Pembunuh Calon Pengantin di Medan, Beraksi saat di Bawah Pengaruh Obat-obatan

Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali Fitriani tampak kosong.

Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.

"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.

Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.

Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.

"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.

Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.

Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair 365 dan Pasal 285.

"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal.

Sementara itu, kematian Fitriani pertama kali diketahui oleh adiknya LA (11).

Saat itu LA melihat kakaknya terbujur kaku di ruang tengah rumah.

Sejumlah barang hilang, lantaran digasak para pembunuh.(jun/tribun-medan.com)

 # calon pengantin # Medan # Rudapaksa # pembunuhan # Pelabuhan Belawan

Baca berita lainnya terkait pembunuhan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pembunuh Setubuhi Jenazah Calon Pengantin di Belawan, Pelaku: Sampai Klimaks

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved