Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Marbot Masjid Cabuli Anak Laki-laki Usia 13 Tahun, Aksinya Dilakukan di Ruang Kerja Pelaku

Sabtu, 1 Januari 2022 18:39 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi Kota meringkus marbot masjid berinisial R (27), tersangka kasus pencabulan remaja laki-laki berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di salah satu ruangan masjid tempatnya bekerja.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.

Dikutip dari TribunJakarta.com, R dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (31/12/2021).

Baca: Marbot Masjid yang Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi Sempat Kirim Pesan ke Ibu Korban: Saya Kesepian

Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan, tersangka R menunjukkan gelagat seolah tidak bersalah dengan tatapan mata yang tajam melihat ke sekeliling.

Kombes Aloysius menjelaskan, laporan kasus ini masuk pada 30 Desember 2021.

"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul di bawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.

Tersangka merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.

Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.

Korban dipaksa memegang bagian intim tersangka.

Kejadian tersebut kemudian korban kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.

"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.

Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.

Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.

Baca: Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki 13 Tahun di Ruang Kerja, Korban Diancam Akan Dimusuhi

Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.

Polisi juga sudah menyita dua barangbukti atas kasus tersebut.

"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti, pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.(tribun-video.com/tribunjakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Menatap Tajam, Marbot Masjid Tampak Merasa Tak Bersalah Jadi Tersangka Pencabulan ABG di Bekasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved