Terkini Daerah
Marbot Masjid Cabuli Anak Laki-laki Usia 13 Tahun, Aksinya Dilakukan di Ruang Kerja Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi Kota meringkus marbot masjid berinisial R (27), tersangka kasus pencabulan remaja laki-laki berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di salah satu ruangan masjid tempatnya bekerja.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan yang dilayangkan ibu korban.
Dikutip dari TribunJakarta.com, R dihadirkan dalam gelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (31/12/2021).
Baca: Marbot Masjid yang Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi Sempat Kirim Pesan ke Ibu Korban: Saya Kesepian
Sambil mengenakan pakaian oranye khas tahanan, tersangka R menunjukkan gelagat seolah tidak bersalah dengan tatapan mata yang tajam melihat ke sekeliling.
Kombes Aloysius menjelaskan, laporan kasus ini masuk pada 30 Desember 2021.
"Dilaporkan kemarin tanggal 30 Desember 2021 perkara perbuatan cabul di bawah umur," kata Aloysius di hadapan awak media.
Tersangka merupakan seorang marbot masjid sekaligus guru mengaji tempat korban belajar.
Perbuatan keji tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2021 lalu, di salah satu ruangan masjid tempat tersangka bekerja.
Korban dipaksa memegang bagian intim tersangka.
Kejadian tersebut kemudian korban kepada saksi diantaranya teman sesama remaja masjid.
"Pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruangan lokasi tersebut, dimana tindakan yang telah dilakukan tersangka kepada korban," paparnya.
Laporan dilayangkan S (40), ibu kandung korban yang curiga melihat putranya menangis di kamar mandi.
Kecurigaan itu selanjutnya digali, hingga terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh marbot masjid.
Baca: Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki 13 Tahun di Ruang Kerja, Korban Diancam Akan Dimusuhi
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Polisi juga sudah menyita dua barangbukti atas kasus tersebut.
"Hal itu diketahui pelapor (ibu korban), kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian gelar perkara dan menyita barang bukti, pada Kamis (30/12) kemarin setelah ada dua barang bukti yang cukup, baru Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.(tribun-video.com/tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Menatap Tajam, Marbot Masjid Tampak Merasa Tak Bersalah Jadi Tersangka Pencabulan ABG di Bekasi
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Respons Wali Kota Bekasi soal Fenomena Warga 'Jual' Data Retina di World, akan Panggil 2 Perusahaan
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Ibu dan Anak Tewas Terjebak Kobaran Api dalam Kebakaran di Kota Bekasi, 2 Orang Lainnya Luka-luka
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Longsor Hantam Jalan Penghubung Jatiasih Bekasi Terputus 20 Meter Imbas Longsor, Tak Bisa Dilintasi
Jumat, 11 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Preman Ngamuk Palak Pedagang di Bekasi hingga Tendang Sayuran yang Dijual, Kini Berakhir Dibui
Jumat, 4 April 2025
Live Update
Ricuh Tolak UU TNI, DPRD Kota Bekasi Laporkan Pendemo ke Polisi soal Perusakan yang Dilakukan Massa
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.