Kamis, 15 Mei 2025

Artis Terlibat Prostitusi

Kronologi Penangkapan Artis Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Terlibat Prostitusi

Sabtu, 1 Januari 2022 14:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, ungkap kronologi penangkapan Cassandra.

Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi online di hotel mewah Jakarta.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di KompasTV, Jumat (31/12/2021).

Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan prostitusi online artis.

Ketika diamankan, Cassandra Angelie bersama dengan tiga laki-laki yang berperan sebagai muncikari.

"Berdasarkan patroli siber kita menemukan adanya pertemuan pria dan wanita di Hotel Ascott."

Baca: Polisi Ungkap Awal Mula Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi: Kenal Muncikari dari Pertemanan

"Mereka di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian," kata Endra.

Pihak penyidik telah menyita barang bukti dari kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie.

Di antaranya beberapa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga bukti penerimaan dana.

"Beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, penerimaan uang," terang Endra.

"Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam yang nanti akan kita sampaikan."

Baca: Selain Jadi Tersangka, Cassandra Angelie juga Jadi Korban Prostitusi karena Diperjual Belikan

"Itu barang bukti yang diamankan daripada para pelaku, jadi semua handphone mereka," tambahnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan kegiatan prostitusi online.

Endra menjelaskan, ditemukan bukti tindak pidana berupa percakapan dan pengaturan.

"Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.

Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian Pasal 506 KUHP, dan atau Pasal 296 KUHP.

"Akibat tindak pidana yang dilakukan, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal," imbuhnya.

Lanjut, Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan tersebut.

Pada para penyidik, ia mengaku mematok tarif hingga Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.

Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini, baru melakukan sebanyak lima kali."

"Kemudian tarif Rp 30 juta. Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ungkap Endra.

Meski begitu, sosok Cassandra Angelie tidak dihadirkan dalam rilis seperti ketiga tersangka lainnya.

Endra menambahkan, pada kasus ini Cassandra Angelie juga sebagai korban.

"Kenapa tidak ditampilkan, karena saudari CA ini di samping pelaku juga sebagai korban."

"Karena dia adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," lanjutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

# Cassandra Angelie # Kasus prostitusi # Polda Metro Jaya # cassandra Angelie tersangka prostitusi # Kronologi

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved