Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria Ini Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri di Kamar Mandi

Sabtu, 1 Januari 2022 12:09 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi bejat dilakukan pria berinisial JG (26), nekat mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang merupakan anak rekan kerjanya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.

Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya. Tapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).

Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengethui korban ditinggal pergi orangtuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.

Baca: Ibu di Bekasi Ceritakan Kronologi Kejadian saat Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Pada suatu ketika, korban hendak ke kamar mandi. Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam kamar mandi.

"Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang alat vital korban.

"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.

Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orangtuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterang saksi," paparnya.

Baca: Ibu Korban Dugaan Pencabulan Minta Maaf Telah Membeberkan Dirinya Disuruh Tangkap Pelaku Sendiri

Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Bertamu ke Rumah Rekan Kerja, Pria di Bekasi Malah Cabuli Anak Temannya Sendiri

#Pencabulan #Pemerkosaan #Perkosa Anak Teman #Bekasi

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #pencabulan   #pemerkosaan   #Bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved