Kabar Selebriti
Berstatus Tersangka atas Dugaan Prostitusi, Cassandra Angelie Terancam Pidana 15 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketahuan jual diri Rp 30 juta, artis sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie terancam dipenjara sampai usianya nyaris 40 tahun.
Diketahui, usai diciduk polisi, Cassandra Angelie kini telag berstatus tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.
Jeratan pasal yang diberikan kepada Cassandra Angelie pun tak main-main.
Cassandra Angelie bisa saja terencam mendekam di penjara sampai nyaris berusia 40 tahun.
Hal itu karena dia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.
Baca: Sosok Cassandra Angelie, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe E Zulpan, Jumat (31/10/2021).
Karenanya, bila Cassandra Angelie dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjaram maka dia yang kini berusia 23 tahun terancam baru akan bisa menghirup udara bebas kala usianya sudah 38 tahun.
Namun terkait putusan itu tentunya masih harus menunggu proses persidangan.
Selain Cassandra Angelie, ketiga rekannya yang berstatus mucikari juga terancam hukuman yang sama.
Ketiga mucikari itu yakni KK (24), R (25), kemudian UA (26).
Mereka dibekuk usai Cassandra Angelie ditangkap Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) malam.
Cassandra Angelie ditangkap di dalam sebuah kamar tanpa busana bersama seorang pria.
Zulpan mengatakan Cassandra Angelie terlibat prostitusi online karena kebutuhan ekonomi.
Baca: Terlibat Prostitusi Online, Instagram Pemain Ikatan Cinta Cassandra Angelie Diserbu Warganet
"Kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Zulpan menyebut, Cassandra Angelie mengenal muncikari berawal dari pertemanan.
“Itu melalui proses yang panjang, pertemanan dengan muncikari,” ungkapnya.
Sementara itu, ada rekan Cassandra Angelie yang juga membawa wanita 23 tahun ini terjun ke prostitusi online tersebut.
“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini, sehingga dia bergabung,” tutur Zulpan.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan, Zulpan mengatakan pihak kepolisian menemukan beberapa nama publik figur yang juga ikut terlibat.
Namun, pihaknya belum membeberkan lebih lanjut terkait nama-nama yang sudah diamankan oleh tim penyidik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketahuan Jual Diri Rp 30 Juta, Cassandra Angelie Terancam Sampai Nyaris Umur 40 Tahun di Penjara
# prostitusi online # pidana # Cassandra Angelie # publik figur
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Teatrikal Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Ditampilkan saat Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung
7 hari lalu
Tribunnews Update
Nasib Roy Suryo Cs Terancam Pidana Lebih Berat jika Gagal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] PR Jokowi Buktikan Ijazah Asli, Pakar Pidana: Cuma Tunjukkan Berkas Saja Belum Jadi Bukti
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Sidang Hasto Ricuh! Satgas PDIP vs Polisi Bentrok dan Lempar Botol, Diduga Ada Penyusup
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Nasib Lisa Mariana Terancam Pidana 12 Tahun seusai Dilaporkan Ridwan Kamil, Jika Terbukti Berbohong
Sabtu, 19 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.