Rabu, 22 April 2026

HOT TOPIC

Herry Wirawan Cuci Otak alias Manipulasi Psikis 13 Santriwatinya, Umbar Janji sebelum Rudapaksa

Jumat, 31 Desember 2021 09:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap fakta baru dalam kasus guru pondok pesantren Herry Wirawan (36) yang rudapaksa 13 santriwatinya saat persidangan ke 11 di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Herry ternyata melakukan aksi cuci otak atau memanipulasi psikis para korbannya.

Sehingga, korban dengan sukarela tak menolak perbuatan bejat yang dilakukan pelaku.

Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).

Baca: Kajati Jabar Ungkap Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan, Sebut Masuk Kejahatan Luar Biasa

Dalam sidang ke-11 tersebut, Herry terbukti melakukan cuci otak atau memanipulasi psikis para korbannya.

Asep yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mengatakan, terdakwa membekukan otak korban.

Sehingga korban secara sukarela mau melakukan apa yang diminta oleh pelaku.

Asep juga mengungkapkan, terdakwa Herry melakukan aksinya dengan rapi.

Pelaku merencanakan semua aksi bejatnya hingga korban dan istrinya mau melakukan yang dikehendaki.

Baca: Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati Adegan Dilakukan di Depan Istri

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."

"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.

Asep menambahkan, Herry mengumbar sejumlah janji kepada korban saat melakukan aksinya.

Ia berjanji akan ada kemudahan fasilitas pada korban.

Baca: Rudapaksa Belasan Muridnya, Herry Wirawan Bohong Soal Umur Santriwatinya Saat Dampingi Persalinan

Cuci otak yang dimaksud Asep yakni memberikan iming-iming, kemudahan fasilitas hingga korban terpengaruh dengan janji manis terdakwa.

"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban."

"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.

Diketahui dalam sidang ke-11 ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima saksi yang dihadirkan, dua orang merupakan ahli pidana dan psikolog, kemudian dua orang dari Kementerian Agama, dan satu saksi adalah istri dari Herry Wirawan.

Dalam persidangan juga terungkap, istri pelaku mengalami trauma.

Satu diantara belasan santriwati yang menjadi korban Herry adalah sepupu sang istri.

Menurut Asep, trauma yang dirasakan istri Herry itu berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya.

"Sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," tambahnya.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Ternyata Cuci Otak Korban dan Istrinya hingga Tak Berdaya, Umbar Janji-janji

# Herry Wirawan # Cuci Otak # Korban # Istri # satriwati # rudapaksa

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved