Minggu, 26 April 2026

HOT TOPIC

Peran 3 Oknum TNI yang Tewaskan Sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel P Sang Pemilik Mobil

Selasa, 28 Desember 2021 09:25 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Polisi Militer Angkatan Darat (AD) mengungkap peran dari ketiga oknum anggota TNI yang menabrak hingga membuang jasad Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkap pula siapa sosok sopir dan pemilik mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi B 300 Q yang ditumpangi ketiganya.

Dikutip dari Tribun Jabar, hal itu diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo saat mendatangi kediaman keluarga korban di Garut, Senin (27/12/2021).

Ada tiga pelaku yang terlibat dalam tewasnya Handi dan Salsabila.

Baca: Andai Tak Buang Sejoli Seusai Tabrakan di Nagreg, Ini Rencana Kolonel P dengan Keluarganya

Ketiganya yakni Kolonel Priyanto, Koptu Dwi Atmoko, dan Kopda A Sholeh yang kala itu hendak menuju ke arah Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Chandra mengungkapkan, mobil yang ditumpangi ketiganya merupakan mobil pribadi milik Kolonel Priyanto.

Dalam keterangannya, Chandra menyebut kalau Dwi Atmoko berpangkat Koptu sementara A Sholeh berpangkat Kopda.

Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Mabes TNI yang menyebut pangkat ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.

Baca: Pengakuan Koptu Sholeh saat Buang Jasad Sejoli di Nagreg, Sempat Beri Saran Bawa ke RS Tapi Ditolak

Namun saat kejadian kecelakaan, pengemudi mobil bukanlah Kolonel Priyanto melainkan Koptu Dwi Atmoko.

Sementara Kolonel P dan Kopda A menjadi penumpang.

"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, Senin (27/12/2021).

Koptu DA kala itu menabrak pasangan muda-mudi Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA,"

Namun Chandra saat ini belum bisa menjabarkan secara detail motif dari para tersangka.

Baca: Danpuspomad Ungkap Peran 3 Oknum TNI AD yang Tabrak Sejoli di Nagreg, Mobil Dikemudikan Koptu DA

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal berat akibat perbuatannya. Satu di antaranya Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Chandra berjanji sesuai dengan arahan pimpinan, proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, sejoli Handi dan Salsabila menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).

Jasad keduanya dibopong oleh ketiga oknum anggota TNI ke mobil. Namun kedua korban tidak di bawa ke rumah sakit, melainkan dibuang ke Sungai Serayu.

Pada Sabtu (11/12/2021), jasad kedua korban ditemukan di lokasi yang berbeda yakni di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

(Tribun-Video.com/Tribun-Jabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siapa yang Menyetir Mobil yang Menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg? Bukan Kolonel Priyanto

# pelaku # pemilik # mobil # penabrak # sejoli # nagreg

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved