Terkini Daerah
Mobil Fortuner Plat Hitam Pakai Strobo dan Bunyikan Sirene, Paksa Nyalip di Jalanan Padat
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video disebut rombongan klub mobil yang meminta pengendara lain untuk memberi jalan, viral di media sosial.
Dalam rekaman video, terlihat mobil tersebut menggunakan lampu strobo berwarna biru dan membunyikan sirene.
Meminta pengendara lain minggir Mobil putih dan berplat hitam itu pun terus menyalakan klakson agar mobil di depannya minggir.
"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat," tulis keterangan dalam video.
"Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir.
Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai," sambungnya.
Lantas bagaimana aturan penggunaan lampu strobo dan sirene? Penjelasan Polisi Dikutip dari Kompas (26/3/2021), penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.
Baca: Viral Detik-detik Satpam di Cilincing Tersambar Petir hingga Muncul Percikan Api, Korban Selamat
Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.
Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.
Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.
Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sambodo dikutip dari NTMCPolri, Rabu (24/3/2021).
Aturan dan larangan Dalam Pasal 58 menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pemasangan perlengkapan yang dimaksud antara lain bumper tandung dan lampu menyilaukan.
Sementara Pasal 59 menuturkan, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Baca: Pengakuan Sejoli Mesum di Alun-alun Gresik dan Videonya Viral, Sakit Kepala dan Senderan ke Pacar
Pelanggan Lampu isyarat yang dimaksud terdiri dari warna merah, biru, dan kuning.
Untuk lampu isyarat warna merah atau biru dan sirene, berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Kendaraan bermotor yang memiliki hak utama dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 134.
Mereka adalah: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
Sementara kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru disertai dengan sirine, bunyi Pasal 135.
Selain itu, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Apabila pengendara melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Rombongan Mobil Pelat Hitam Pakai Sirene dan Strobo, Ini Aturan dan Sanksinya"
# LampuStrobo
# MobilSipil
# PaksaNyalip
Video Production: Jastika
Sumber: Kompas.com
Viral
Karya Siswa Bogor Ini Disorot Presiden Prabowo saat Peringatan Hardiknas, Letkol Teddy Ajak Tos
Sabtu, 3 Mei 2025
Terkini Nasional
Ada Wanprestasi! Anak Buah Hercules Klarifikasi Penutupan Pabrik di Kalteng: Minta Ganti Rugi 1,4 M
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
Anak Buah Hercules Tutup Pabrik di Kalteng, Aksinya Langsung Didemo Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu
Jumat, 2 Mei 2025
Olahraga
Megawati Saja Tak Cukup! Gresik Petrokimia Kena Comeback Dramatis JPE 2-3 di Final Four Proliga 2025
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.