Kata Netizen
Pengakuan Kader Satgas PDIP yang Aniaya Pelajar di Parkiran Minimarket, Ngaku Salah dan Minta Maaf
TRIBUN-VIDEO.COM - Kader Satgas PDIP Halpian Sembiring Meliala resmi ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK di parkiran minimarket di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Medan, dirinya hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas kesalahannya.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dirinya mengakui bahwa ia bersalah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap pelajar SMK karena masalah sepele.
Kasus ini disebut tidak hanya karena masalah parkiran kendaraan.
Dia mengaku emosi karena korban berlaku tak sopan dan berkata kasar kepada dirinya.
Ia menduga hal itu terjadi karena korban tak terima motornya tersenggol.
"Waktu itu saya menyenggol sepeda motor, lalu saya keluar (mobil)," ujarnya.
Baca: Terkuak Dosa Lain Satgas PDIP yang Pukul Pelajar di Medan, Ternyata Pakai Pelat Mobil Palsu
Korban kemudian disebut berkata tak sopan saat meminta ia menggeser mobilnya.
Tegurannya pun dikatakan tak dihiraukan oleh korban.
"Korban bilang, kau pinggirkan mobil mu. Lalu saya datangi beliau. Saya bilang 'dek sopan dikit, saya ini orang tua'. Anak saya lebih tua dari mu. Lalu si korban bilang, 'mobil mu geser'," kata halpian.
Meski sudah dijadikan tersangka, dirinya tak mengenakan baju tahanan dalam kesempatan itu.
Tangannya pun masih bisa bergerak bebas tanpa borgol atau tali tis yang biasanya dikenakan tahanan.
Polisi, menyebut bahwa baru malam kemarin tersangka ditangkap.
Tersangka juga tak ditahan dan dikenakan wajib lapor dengan alasan hukuman maksimal sangkaannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Tolak Mediasi
Pernyataan pelaku yang menyebut korban berlaku kasar kepada pelaku disangkal oleh Inna, yang merupakan ibu korban.
Dirinya membantah bahwa anaknya sudah berkata kasar kepada pelaku.
"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.
Ia yang menyaksikan pengungkapan kasus itu pun menyebut akan menolak upaya mediasi dan diversi.
Inna berharap agar pelaku diproses hukum.
"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya dengan nada berang.
Baca: Kader PDIP Pukul Remaja di Minimarket, Ibu Korban & Komandan Satgas PDIP Beri Keterangan Berbeda
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan detik-detik penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang masih anak sekolah.
Korban menyatakan bahwa pelaku marah ketika diminta menggeser mobilnya untuk akses keluar motornya.
Video itu direkam dengan kamera CCTV di depan minimarket pada Kamis (16/12/2021).
Di sana pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.
Bahkan, ketika pewawai minimarket berusaha melerai pelaku tak menghiraukannya dan melanjutkan aksinya.
Hingga sejumlah warga datang dan memisahkan keduanya.
Korban pun mengalami luka-luka berupa memar karena kejadian itu. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
# Kata Netizen # PDIP # penganiayaan # minimarket # Medan
Sumber: TribunWow.com
Terkini Nasional
5 Elite Partai Respons Dingin Jokowi yang Serukan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode: Itu Masih Jauh!
Jumat, 26 September 2025
Regional
Nasib Kakek di Empat Lawang Malang, Jadi Target Penganiayaan dan Perampokan di Malam Hari
Jumat, 26 September 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Pelaku Penganiyaan Karyawan Zaskia Adya Mecca Sudah Ditangkap, Diketahui adalah Anggota TNI
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Buronan Perampok Minimarket Magetan Dibekuk di Depok, Sempat Kelabui Petugas
Kamis, 25 September 2025
Terkini Nasional
"BAGUS DONG!" PDIP Puji Langkah Mahfud MD Gabung Komite Reformasi Polri: Orangnya Bersih
Kamis, 25 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.