Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terjerat Suap dan Gratifikasi

Jumat, 24 Desember 2021 13:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/12/2021).

Herman terjerat kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar pada periode kedua saat ia masih menjabat.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (24/12/2021), Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2008-2013 terkit proyek pekerjaan infrastruktur.

KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti awal yang cukup.

Sehingga KPK meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta.

Yakni Direktur CV Prima bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Firli membeberkan, ahmat Wardi yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar.

Rahmat diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi Walikota Banjar selama dua periode.

Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno.

Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk diizinkan melakukan usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Hal ini membuat Rahmat Wardi lolos memegang beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar.

Firli mengungkapkan, pada 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek tersebut dengan total sebesar Rp 23,7 miliar.

Pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar.

Pinjaman yang disetujui itu sekitar Rp 4,3 miliar.

Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya.

Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK juga menduga Rahmat Wardi berulang kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya.

Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli berujar, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali kota Banjar selama 10 tahun diduga banyak menerima gratifikasi.

Hal itu diperoleh dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap dan Gratifikasi"

# Ketua KPK Firli Bahuri # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Herman Sutrisno # gratifikasi

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved