Kabar Selebriti
Alasan Jaksa Tuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Lebih dari Rekomendasi BNN yang hanya 3 Bulan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan selebriti, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut oleh Jaksa Penutut Umum 12 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan tersebut menurut Nia melebihi rekomendasi BNN yang mengharuskan mereka menjalani rehabilitasi hanya tiga bulan.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum memiliki alasan tersendiri memberikan tuntutan tersebut kepada Nia maupun Ardi.
Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (23/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikatakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Ketiga terdakwa akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Baca: Tak Terima Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Ajukan Nota Pembelaan
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meski demikian, adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini yang meringankan adalah para terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa sebagai publik figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Baca: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Tangis Nia Ramadhani Pecah di Persidangan, Ardi Kuatkan sang Istri
Sehingga Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka 12 bulan masa rehabilitasi.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani tak kuasa membendung air matanya.
Ia menangis sesenggukan di depan majelis hakim setelah mendengar tuntutan Jaksa.
Ardi Bakrie yang berada di samping Nia pun mencoba menenangkan sang istri.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, pihak Ardi dan Nia akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Lantaran mereka tidak terima dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.
Nia mengungkapkan bahwa dari rekomendasi BNN, dirinya dan sang suami hanya akan menjalani tiga bulan masa rehabilitasi.
"Sejujurnya kami kaget karena hasil asesment terpadu BNN kami direkomendasi tiga bulan untuk menjalani masa rehabilitasi," kata Nia Ramadhani.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Bantuan Asistenti Rehabilitasi Sosial Disalurkan Wabup Rote Ndao untuk 39 Anak Yatim Piatu & Lansia
Selasa, 25 Maret 2025
Live Update
Pecandu Narkoba di Rehabilitasi At Tauhid Tewas Dihajar 12 Orang, Ngaku Sudah Tradisi Penghuni Baru
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Live Update Sore: Pecandu Narkoba Dihajar 12 Orang di Rehabilitasi, Siswa SD Tewas Dibully Teman
Kamis, 20 Maret 2025
Regional
BNN Jatim Geledah 2 Rumah Penerima Sabu 15 Kilogram di Bangkalan Madura, Dikemas Teh China Hijau
Selasa, 4 Maret 2025
Live Update
2 Oknum Pegawai Rutan Palangka Raya Terlibat Jaringan Narkotika bareng Napi, BNN Bongkar Kasus
Kamis, 6 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.