Terkini Daerah
Sidang Lanjutan Terdakwa Herry Wirawan Digelar, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi secara Maraton
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dalam jadwal sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dilangsungkan secara hybrid dengan terdakwa Herry Wirawan yang berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Dalam sidang tersebut, Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menghadiri sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut.
Baca: Pengakuan Terbaru Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwatinya dalam Sidang, 2 Saksi Ungkap Hal Ini
Seusai sidang, Asep langsung menghadapi awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang anak sejak sidang tersebut dimulai.
"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW dan persidangan kali ini dilaksanakan secara hybrid menggabungkan yang hadir secara fisik dengan kemudian menggunakan teknologi zoom meeting pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan melalui media konferensi," kata Asep.
Dijelaskan, dalam sidang ada dua saksi yang hadir secara fisik dan satu saksi yang memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video.
"Dari keterangan tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," ucap Asep.
Menurut Asep, yang dilakukan terdakwa ini melanggar undang-undang perlindungan anak.
Untuk mengefisiensikan waktu, Asep meminta persidangan dilakukan dengan sistem klaster dan secara maraton.
"Terakhir bahwa untuk efektivitas dan efisiensi persidangan setelah kamis ini, kami dan sesuai hukum acara yang cepat dan biaya ringan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster," ucapnya.
"Nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," lanjut Asep.
Baca: Jaksa Bahas Sidang Terdakwa Herry Wirawan soal Pelanggaran UU Anak dan Penyalahgunaan Bansos
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton"
LIVE UPDATE
Warisan Leluhur, Tradisi Mapag Kanjeng Dalem Warnai Perayaan HUT ke-544 Kabupaten Cirebon
Jumat, 3 April 2026
Terkini Nasional
KPK Curigai Ono Surono Terima Aliran Dana Korupsi Bupati Bekasi, Rumahnya di Bandung Digeledah
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Tabrak Tebing Longsor 20 Meter, KA Ciremai Jurusan Semarang Bandung Terjebak Lumpur, Tak Bisa Lewat
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Jejak Karier Ono Surono, Politisi PDIP yang Rumahnya Digeledah KPK: Sempat Tak Akur dengan KDM
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.