Terkini Daerah
Sidang Lanjutan Terdakwa Herry Wirawan Digelar, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi secara Maraton
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dalam jadwal sidang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dilangsungkan secara hybrid dengan terdakwa Herry Wirawan yang berada di Rumah Tahanan Kebonwaru.
Dalam sidang tersebut, Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menghadiri sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut.
Baca: Pengakuan Terbaru Herry Wirawan Rudapaksa 13 Santriwatinya dalam Sidang, 2 Saksi Ungkap Hal Ini
Seusai sidang, Asep langsung menghadapi awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang anak sejak sidang tersebut dimulai.
"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW dan persidangan kali ini dilaksanakan secara hybrid menggabungkan yang hadir secara fisik dengan kemudian menggunakan teknologi zoom meeting pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan melalui media konferensi," kata Asep.
Dijelaskan, dalam sidang ada dua saksi yang hadir secara fisik dan satu saksi yang memberikan keterangan secara virtual melalui konferensi video.
"Dari keterangan tersebut pada intinya mendukung pembuktian ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HW dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan," ucap Asep.
Menurut Asep, yang dilakukan terdakwa ini melanggar undang-undang perlindungan anak.
Untuk mengefisiensikan waktu, Asep meminta persidangan dilakukan dengan sistem klaster dan secara maraton.
"Terakhir bahwa untuk efektivitas dan efisiensi persidangan setelah kamis ini, kami dan sesuai hukum acara yang cepat dan biaya ringan, maka kami mengusulkan untuk memeriksa saksi secara maraton dalam artian klaster-klaster," ucapnya.
"Nanti misal ada klaster bidan dipisah secara bersamaan kemudian klaster menyangkut PNS dipisah bersamaan sehingga pertanyaan kami tidak berulang ulang dan juga untuk cepat," lanjut Asep.
Baca: Jaksa Bahas Sidang Terdakwa Herry Wirawan soal Pelanggaran UU Anak dan Penyalahgunaan Bansos
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton"
Local Experience
Sentuhan Tangan Penyandang Difabel di Balik Produk Kreatif Puka Bandung
Minggu, 9 November 2025
Local Experience
Masjid Al Kahfi Bunut Buktikan Live Streaming Bisa Jadi Ladang Rezeki Umat
Minggu, 9 November 2025
Viral di Medsos
Polisi Malaysia Kaget Lihat Robi Darwis Tunjukkan Kartu TNI saat Persib Bandung kena Tilang
Sabtu, 8 November 2025
musik
Lirik Lagu Disarankan di Bandung - Dongker ft Jason Ranti: Mimpi Tak Pernah Berjalan Lancar
Sabtu, 8 November 2025
Terkini Nasional
[FULL] Pidato 'Cerdas' Kang Dedi Mulyadi, Kasih Paham Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Menko PMK
Jumat, 7 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.