Terkini Daerah
Kuasa Hukum Angkat Bicara soal Beredarnya Video Bahar Bin Smith Berendam di Jacuzzi Sambil Ngopi
TRIBUN-VIDEO.COM - Jagat media sosial kembali dikejutkan dengan sebuah video yang menunjukkan Habib Bahar bin Smith berendam di jacuzzi sambil menghisap rokok.
Video yang ramai beredar di Twitter itu, memperlihatkan penceramah berambut jagung itu mengenakan kaos hitam tengah berendam sambil dilayani oleh seorang pria yang menuangkan minuman seperti kopi.
Bahar bin Smith juga menghisap merokok di dalam jacuzzi hingga sempat melambaikan tangannya kepada perekam video itu.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan video itu.
Ichwan menyebut menyebut bahwa video itu dibuat sekitar bulan November 2021 lalu.
Saat itu Bahar Smith yang baru keluar dari lapas tengah mendapat undangan mengisi ceramah di daerah Garut, Jawa Barat.
Baca: Viral Video Sikap Anggota TNI untuk Habib Bahar bin Smith yang Diduga Hina Jenderal Dudung
"Ya benar itu. Itu dibuat di Garut setelah beliau isi ceramah saat satu atau dua minggu bebas," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Menurut Ichwan, tidak ada yang salah dari tindakan Bahar Smith yang memvideokan ia bersantai di jacuzzi.
Dia menyebut hal itu merupakan fasilitas yang diberikan panitia acara yang mengundang Bahar Smith untuk berceramah.
"Ya terus masalahnya di mana? Kan rileks aja, semua orang juga bisa begitu kan santai. Kecuali Habib Bahar di situ ditemani perempuan sambil mabuk dan macem-macem, boleh lah diperkarakan. Itu difasilitasi oleh panitia yang mengundang agar Habib Bahar rileks, kan beliau habis selesai ditahan," tutur Ichwan.
Ichwan menambahkan, semua fasilitas yang terekam di video murni pemberian fasilitas dari panitia ceramah di Garut.
Hal itu difasilitasi agar Bahar rileks usai mengisi beberapa acara di sana.
"Itu ditawari umat, dia habis ceramah kan capek. Dikasih umat, dikasih fasilitas sama pengundang. Masalahnya di mana? Dimanfaatkan sama dia kenapa orang lain yang meriang?" sambungnya.
Terakhir, Ichwan merasa apa yang dilakukan Bahar yakni berendam di jacuzzi sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, Bahar melakukan sebagaimana yang terekam di video masih dalam batas kewajaran dan hal yang sah-sah saja.
"Itu masalahnya di mana? Itu kan privasinya Habib Bahar, sah-sah aja kan siapapun bisa buat. Apa Habib mengganggu hak orang lain? Kenapa terus dia ulama di situ emang nggak boleh? Kenapa masalahnya di mana?" tutup Ichwan.
Sebagai informasi, dalam video tersebut terlihat Bahar menggunakan baju dan celana berwarna hitam sedang berendam di Jacuzzi.
Baca: Video Ucapan Habib Bahar Smith yang Singgung Jenderal Dudung, Dianggap Memelintir Pernyataan KSAD
Terlihat, Bahar berendam dengan santai sambil merokok dan dilayani oleh seorang pria berbaju warna hitam dan berbadan tegap.
Video tersebut lantas beredar di media sosial dengan banyak menuai pro dan kontra.
Diketahui, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Bahar bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Video Bahar Bin Smith Santai di Jacuzzi Sambil Ngopi, Ini Reaksi Kuasa Hukum
# Bahar bin Smith # jacuzzi # viral # Twitter
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Geram Tanah Negara Tetiba Berubah Status, Masyarakat Manggarai Barat Demo di Kantor Pertanahan
16 menit lalu
LIVE UPDATE
Kondisi Bandara Sultan Hasanuddin di Momen Isu Kenaikan Harga Tiket Pesawat Efek Harga Avtur Naik
18 menit lalu
Selebritis
Masih Ingat Pak Tarno? Pesulap Ikonik yang Dulu Wara-Wiri di Acara TV, Begini Kondisinya Sekarang
19 menit lalu
LIVE UPDATE
Momen Khidmat Ibadah Pemakaman Mendiang Politisi Senior Manado, Staf Khusus Gubernur Sulut Boby Daud
25 menit lalu
LIVE UPDATE
DLH Cek Langsung ke Sejumlah SPPG Bermasalah, Total kini Ada 11 Dapur MBG di Tarakan Ditutup
26 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.