Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Detik-detik Penggerebekan Prostitusi Selebgram TE di Semarang, Dilakukan di 2 Kamar yang Berbeda

Selasa, 21 Desember 2021 10:52 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jateng ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.

Pelaku mucikari berinisial JB. Sementara artis selebgram yang diduga terlibat korban prostitusi berinisial TE.

Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12) lalu.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12).

Baca: Kronologi Penangkapan Selebgram TE atas Kasus Prostitusi dengan Tarif Rp 25 Juta di Semarang

Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.

Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Baca: Polda Jateng Bongkar Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya. (rtp)

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Selebgram di Semarang saat Berhubungan Badan

# penggerebekan # selebgram # Semarang # Pekerja Seks Komersial (PSK)

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved