Kabar Selebritis
Kronologi Penangkapan Selebgram TE atas Kasus Prostitusi dengan Tarif Rp 25 Juta di Semarang
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prostitusi menyeret selebgram berinisial TE.
Polisi kemudian beber kronologi hingga barang bukti yang ditemukan.
Kasus prostitusi kembali ramai diperbincangkan.
Hal itu terjadi setelah polisi menangkap selebgram berinisial TE.
Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Semarang pada Jumat, 17 Desember 2021.
TE disebut-sebut memasang tarif Rp 25 juta.
Baca: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Digerebek di Semarang Bersama WNA
Selain TE, polisi juga mengamankan wanita asal Brazil berinisial WBD.
Mereka digerebek di kamar masing-masing dan sedang berhubungan badan dengan klien.
Polisi juga berhasil meringkus mucikari berinisial JB.
JB mengaku menerima Rp 13 juta sementara sisanya diberikan TE dan WBD.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan modus dari mucikari tersebut.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkerjakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Djuhandani.
Djuhandani turut menceritakan kronologi pengungkapan kasus prostitusi.
Ia menyebut pihaknya sempat mendapat informasi di bandara.
Baca: Pengakuan TE Selebgram yang Digerebek Prostitusi di Semarang, Akui Bayaran Tak sampai Rp25 Juta
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," ujar Djuhandani.
Dilansir TribunStyle.com dari TribunJateng.com, JB sempat menerima uang tanda jadi pemesanan PSK senilai Rp 20 juta.
Uang tersebut diterima pada 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Selain bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi yang masih disegel dan yang sudah dipakai.
Ada pula ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Mucikari JB pun dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.(TribunStyle/Febriana Nur Insani/TribunJateng)
# prostitusi # selebgram # penggerebekan # PSK
Baca berita lainnya terkait prostitusi
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul PROSTITUSI Selebgram TE, Ditangkap saat Berhubungan Badan di Semarang, Pasang Tarif Segini
To The Point
Pergi Makan Bersama Pacarnya, Selebgram SA Kunci 4 Balitanya di Rumah, Berakhir Kebakaran Tragis
3 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
3 hari lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
3 hari lalu
Live Update
Skrining Massal HIV di Ponorogo, Pekerja Prostitusi Berbalut Warung Kopi Jalani Pemeriksaan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.