Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebritis

Kronologi Penangkapan Selebgram TE atas Kasus Prostitusi dengan Tarif Rp 25 Juta di Semarang

Selasa, 21 Desember 2021 10:44 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prostitusi menyeret selebgram berinisial TE.

Polisi kemudian beber kronologi hingga barang bukti yang ditemukan.

Kasus prostitusi kembali ramai diperbincangkan.

Hal itu terjadi setelah polisi menangkap selebgram berinisial TE.

Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Semarang pada Jumat, 17 Desember 2021.

TE disebut-sebut memasang tarif Rp 25 juta.

Baca: Sosok Selebgram TE yang Terjerat Kasus Prostitusi Online, Digerebek di Semarang Bersama WNA

Selain TE, polisi juga mengamankan wanita asal Brazil berinisial WBD.

Mereka digerebek di kamar masing-masing dan sedang berhubungan badan dengan klien.

Polisi juga berhasil meringkus mucikari berinisial JB.

JB mengaku menerima Rp 13 juta sementara sisanya diberikan TE dan WBD.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan modus dari mucikari tersebut.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkerjakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Djuhandani.

Djuhandani turut menceritakan kronologi pengungkapan kasus prostitusi.

Ia menyebut pihaknya sempat mendapat informasi di bandara.

Baca: Pengakuan TE Selebgram yang Digerebek Prostitusi di Semarang, Akui Bayaran Tak sampai Rp25 Juta

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," ujar Djuhandani.

Dilansir TribunStyle.com dari TribunJateng.com, JB sempat menerima uang tanda jadi pemesanan PSK senilai Rp 20 juta.

Uang tersebut diterima pada 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.

Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Selain bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi yang masih disegel dan yang sudah dipakai.

Ada pula ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Mucikari JB pun dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.(TribunStyle/Febriana Nur Insani/TribunJateng)

# prostitusi # selebgram # penggerebekan # PSK

Baca berita lainnya terkait prostitusi

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul PROSTITUSI Selebgram TE, Ditangkap saat Berhubungan Badan di Semarang, Pasang Tarif Segini

Sumber: TribunStyle.com

Tags
   #prostitusi   #selebgram   #penggerebekan   #PSK

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved